Ekbis  

Disdagin Depok Kembali Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Halal 40 IKM

BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, kembali memfasilitasi pembuatan sertifikat halal untuk 40 Industri Kecil Menengah (IKM) di bidang pangan tahun ini.

Sertifikasi tersebut, sangat penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk menyakinkan masyarakat, bahwa produk yang dihasilkan halal untuk dikonsumsi.

Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kota Depok, Dzikrulloh Kamali menjelaskan, setiap tahun pihaknya berupaya untuk memfasilitasi IKM memperoleh sertifikasi halal dan tidak dipungut biaya atau gratis.

“Akhir Juli lalu kami sudah sosialisasikan tentang pembuatan sertifikat halal kepada IKM, Agustus mulai berjalan, pengecekan lokasi dan pembuatan makanan oleh tim penilai, mudah-mudahan September akhir sudah terbit sertifikat halalnya,” jelasnya, Senin (12/9/2022).

Kamali menuturkan, Indonesia adalah negara yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia. Oleh sebab itu, sertifikat halal ini penting untuk memberikan kepercayaan dan rasa aman kepada konsumen bahwa produk yang dihasilkan terjamin kehalalannya.

Lanjut Kamali, untuk pembuatan sertifikat halal, pihaknya bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dan Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan (LPOM) MUI Jawa Barat.

Adapun prosesnya meliputi mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan, memeriksa kelengkapan dokumen, menguji kehalalan produk, menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, serta menerbitkan sertifikat halal.

“Kami berharap 40 IKM Depok yang diajukan tahun ini semuanya lolos,” tandasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.