Disdik Depok Akan Salurkan BOP PAUD & Kesetaraan Langsung ke Rekening Sekolah

Ses disdik Kota Depok Sutarno (foto: ist)

Ses disdik Kota Depok Sutarno (foto: ist)
DEPOK, PLANETDEPOK.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok tahun 2022, akan menyalurkan dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan, langsung ke rekening sekolah atau satuan Pendidikan.

“SKB dan PKBM, mulai tahun 2022 akan kami salurkan langsung ke rekening satuan pendidikan”, ujar Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Depok Sutarno, SE, MM, Jumat (6/5/2022).

Sosialisasi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tersebut, kata dia sudah dilakukan pada Senin (25/04/22).

Sutarno mengatakan, sosialisasi tersebut, sebagai implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022.

“Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP PAUD dan Kesetaraan)”, tukasnya.

Lantaran itu, dia meminta masing-masing lembaga, tidak sungkan bertanya kepada Disdik, jika ada yang belum jelas.

“Agar nantinya tidak ada kesalahan atau kekurangan, dalam penyusunan RAKS dan juga belanja Siplah maupun LPJ,” tekannya.

Selain itu juga, unggahnya, untuk menjelaskan perbedaan komponen penggunaan yang terdapat petunjuk teknis (juknis) sebelumnya.

“Antara Permendikbud Nomor 9 dan 15 tahun 2021,dengan juknis terbaru Permendikbud Nomor 2 tahun 2022,” paparnya.

Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan, tuturnya, mulai tahun 2022 akan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan.

“Penyalurannya langsung ke satuan pendidikan. artinya satuan pendidikan wajib memastikan validitas data dalam Dapodik”, urainya.

Jumlah peserta didik yang, lanjutnya, dihitung sebagai basis BOP merupakan peserta didik yang memiliki NISN

Sutarno menekankan, sebagai persyaratan penerima BOP, wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan telah memutakhirkan data pokok pendidikan (Dapodik).

“Itu sesuai kondisi riil di satuan pendidikan, paling lambat pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya,” timpalnya.

Selanjutnya, jelasnya, satuan pendidikan juga harus memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan pendidikan swasta.

“Serta memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan, dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.