Disdik Depok Larang Sekolah Upacara Kemerdekaan RI & Perlombaan di Sekolah

BALAIKOTA, PLANET DEPOK.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok meminta setiap satuan pendidikan untuk ikut memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang jatuh pada 17 Agustus mendatang, dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk atau hiasan lainnya secara serentak di lingkungan sekolah.

“Kami juga mengimbau kepada pendidik dan tenaga kependidikan serta orang tua siswa, turut berpartisipasi memasang Bendera Merah Putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing selama bulan Agustus 2021,” tutur Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mohamad Thamrin, Selasa (10/8/21).

Selain itu, lanjut Thamrin, satuan pendidikan tidak diperkenankan melaksanakan upacara peringatan HUT RI di sekolah. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan diimbau mengikuti upacara peringatan HUT RI tingkat nasional secara virtual, melalui televisi atau peringatan HUT RI tingkat Kota Depok secara dalam jaringan (daring).

Dikatakannya, untuk mengikuti upacara secara virtual, masyarakat dapat mengakses platfrom Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia) yang akan menayangkan rangkaian upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021. Mulai dari beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) unggulan yang dikemas secara digital.

“Lalu satuan pendidikan tidak menyelenggaran perlombaan atau kegiatan yang melibatkan banyak orang di lingkungan sekolah,” ucapnya.

Dia menambahkan, sejumlah ketentuan ini tertuang dalam surat yang diterbitkan Disdik Kota Depok, Nomor : 421.3/9980/VIII.Disdik/2021 tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76 Tahun 2021.

Surat itu uga menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 003/393-PROMENTASI tentang peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 tingkat Kota Depok. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.