Keputusan itu, menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Wijayanto arahan Ditjen Paud Dikdasmen Kemendikbudristek Republik Indonesia.
“Dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, nomor 17702/PK.02.01.05/Sekr tanggal 4 Mei 2022. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk jenjang SMA dan SMK,” terangnya, Jumat (6/5/2022).
Sementara, kata dia, untuk Guru dan Tenaga Kependldikan (GTK) dan lainnya, masuk kerja kembali pada hari Senin, 9 Mei 2022.
“Sesuai dengan SE Wali Kota Depok No.800/1783/BKPSDM, tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022,” ujarnya.
Sedangkan keputusan siswa masuk sekolah tanggal 12 Mei, paparnya, berdasarkan surat edaran nomor 421.1/2996/V/Disdik/2022, yang diterbitkan Rabu, 4 Mei 2022. *iki