Disdik Serahkan SK Penugasan Terhadap 652 TPK

BALAIKOTA, planetdepok.com – Sedikitnya 652 Tenaga Pendidik dan Kependidikan (TPK) SMPN Negeri Se Kota Depok, diberikan  Surat Keputusan (SK) penugasan. SK tersebut diberikan  sebagai kontrak kerja mereka kepada Pemerintah Kota (Pemkot) lantaran mereka akan diberikan  gaji, yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Depok.

Kepala Dinas Pendidikan  (Kadisdik) Kota Depok Thamrin mengatakan, sebelum terbitnya apermendikbud, Pemkot Depok sejak tahun lalu, sudah mengalokasikan gaji guru honorer lewat APBD. “Depok sudah bergerak lebih awal, kita tidak perlu memakai Juknis dana BOS, tapi pake kemampuan APBD”, ujarnya dalam Sosialisasi kegiatan pembiayaan penyelenggaraan Tenaga Pendidik (Guru-red) dan Kependidikan Honorer SMPN Tahun Anggaran 2020, di Aula Gedung Dibaleka II lt. 10, Jumat (28/2/20).

Thamrin menekankan, pada dasarnya Pemkot selalu membantu semua, namun tetap memakai prinsip kelayakan, yakni gaji diberikan sesuai pendidikan  dan masa kerja.”Masa kerja kita perhatikan dan pendidikannya, hingga ada tabel kelayakan gaji. Inilah yang kita Perjuangkan untuk tenaga guru dan kependidikan honorer, dibuat daftar gaji mendekati kelayakan”, paparnya.

Menurut Thamrin, jika gaji honorer  diambil dari dana BOS, gaji yang diterima tidak akan layak, sehingga diupayakan menggunakan APBD. “Gajinya dari APBD, karena itu benar-benar dari pembayaran pajak masyarakat Kota Depok, di daerah lain belum ada yang seperti ini, kita selangkah lebih maju”, unggahnya.

Kadisdik menjelaskan, pada kesempatan itu, para TPK diberikan SK penugasan bukan pengangkatan, pasalnya berdasarkan PP No. 48/2005 , Pemkot tidak boleh mengangkat. Perjanjian kerja honorer adalah Perjanjian dengan Kepsek, Perjanjian pembiayaan gaji dari APBD.

Perjanjian kerja berlaku tiap 1 tahun sekali. “SK berlaku 1 tahun, Disdik berhak lakukan pembinaan dan verifikasi. Bukan tidak percaya, sebab pernah ada nama tapi ternyata orangnya sudah keluar, ada juga yang ijasah sudah S1 tapi gaji masih SMA. Ini kita lakukan hanya untuk tertib administrasi”, terang Thamrin.

Bagi tenaga Kependidikan, tambahnya, batasan usia maksimal 58 tahun, sedangkan guru sampau 60 tahun. “Jika ada yang lebih dari 60 boleh, tapi pembiayaannya bukan dari APBN dan APBD, melainkan memakai SPJ Kepala Sekolah”, tuturnya.

Thamrin menyampaikan, bagi guru yang dapat  SK tersebut, bisa ikut program sertifikasi. “sekarang ini yang sudah lulus 50 orang dari guru honorer. Untuk tunjangan sertifikasi tidak  berlaku lagi SK Kadis. Yang lulus sertifikasi harus SK penugasan dari Wali Kota”, pungkasnya.

Pada kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Depok Mulyadi, memberikan SK penugasan kepada para TPK secara simbolis. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.