Disdukcapil Depok Raih Level 4 Capaian Kinerja

BALAIKOTA, planetdepok.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, berhasil meraih capaian kinerja level empat pada rekapitulasi pencapaian kinerja Dukcapil se-Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Raihan level empat tersebut, diraih atas terpenuhinya sembilan indikator dan melampaui target nasional. Yaitu perekaman KTP elektronik mencapai 99,96 persen dan pelayanan akta kelahiran mencapai 99, 91 persen.

Indikator lainnya yakni, pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) mencapai 48,16 persen, penggunaan kertas putih sudah pada 18 dokumen, Tanda Tangan Elektronik (TTE) sudah pada 18 dokumen. Lalu, terdapat pelayanan online, sudah menggunakan pelayanan integrasi, terdapat 13 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan sudah memanfatkan akses data, bagi instansi yang melakukan PKS.

Menurut Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, Kota Depok berada pada level empat bersama dengan Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis dan Kota Banjar. Ini merupakan level tertinggi atas terpenuhinya sembilan indikator.

Nuraeni menyebutkan, penilaian tersebut berasal dari hasil akumulasi layanan, yang dihimpun secara sistem hingga 7 November 2020.

“Hasil yang terbaik ini merupakan kerja keras seluruh teman-teman di Disdukcapil Kota Depok. Semua dapat terwujud karena kami ingin menciptakan pelayanan terbaik bagi masyarakat Depok,” tuturnya, Jumat (13/11/20).

Peningkatan demi peningkatan, tandanya, menjadi fokus kerja di Disdukcapil. Baik dari sisi pelayanan hingga penerapan teknologi demi memudahkan warga dalam mengakses pelayanan.

“Alhamdulillah kinerja kami mendapat hasil yang baik. Pelayanan yang baik semata-mata untuk membahagiakan masyarakat,” ujarnya.

Dia mengatakan,, level empat yang diraih Disdukcapil Depok, merupakan lampauan pencapaian target nasional. Kabar yang menggembirakan ini diumumkan pada Rapat Koordinasi Nasional wilayah II pada hari ini Jumat, (13/11), yang disampaikan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Disdukcapil Depok ke depannya akan semakin kompak untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.