Margonda, Planetdepok.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, kemarin mengadakan sosialisasi terkait perparkiran bagi para pengusaha parkir di Kota Depok, di Hotel Santika Depok.
Sosialisasi tersebut, merupakan langkah penting untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.
Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dishub Kota Depok Ari Manggala mengutarakan, salah satu poin utama yang disosialisasikan adalah penyediaan jasa parkir, yang telah menjadi bagian dari objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Dimana, sambungnya, dalam Perda terbaru dijelaskan, tarif pajak parkir diturunkan menjadi 10 persen dari sebelumnya 30 persen.
“Tak hanya soal pajak, penting bagi para penyedia jasa parkir memenuhi kewajiban perizinan, yang kini harus diurus melalui sistem OSS atau Online Single Submission,” ungkapnya.
Selain itu, Ari menekankan pengusaha parkir juga diingatkan, untuk mematuhi standar penyediaan tempat parkir yang aman.
Serta, tandasnya, menerapkan tarif parkir dan waktu gratis parkir selama 10 menit (grace period), sesuai Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2020.
“Kami juga mengingatkan, agar fasilitas parkir dilengkapi dengan rambu-rambu dan marka jalan yang memadai, guna menjamin keselamatan pengguna,” jelasnya.
Dishub Kota Depok, imbuhnya, memegang peran penting dalam pengelolaan parkir, baik di tepi jalan umum maupun di lokasi khusus.
“Tugas kami mencakup pengawasan operasional parkir dan memberikan rekomendasi, terkait penyediaan kantong parkir yang sesuai dengan standar keselamatan,” papar Ari.
Dishub Kota Depok, terangnya, juga bertanggung jawab memastikan tarif parkir yang diterapkan, sesuai dengan aturan, serta semua perizinan dipenuhi dengan baik.
Ari Manggala menegaskan, pengusaha parkir harus mengikuti ketentuan peraturan, termasuk dalam pembayaran pajak.
Dishub juga bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan Perda terkait parkir ini, jika ditemukan pelanggaran, pengusaha parkir akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap, sosialisasi ini dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah dan para pengusaha parkir, untuk menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib dan aman di Kota Depok,” unggahnya.
Dengan tertibnya tata kelola parkir, ia mengajak semua pihak pengelola mewujudkan ketertiban lalu lintas di Kota Depok.
Sosialisasi tersebut, katanya, juga bertujuan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha parkir, terhadap pentingnya mematuhi regulasi yang ada.
Hal itu, ia harapkan tidak hanya berdampak pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga pada tertib administrasi, baik dari sisi perizinan maupun pembayaran pajak.
“Dengan demikian, pengelolaan parkir yang baik akan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya. *iki