Depok Baru, Planetdepok.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melalui Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib), melakukan penertiban terhadap sejumlah parkir liar, lantaran menggunakan trotoar dan bahu jalan.
Penertiban itu, dilakukan pada tempat usaha jasa penitipan motor atau kantong parkir, yang berada pada sepanjang Jalan Naming D Botihin atau sejajar rel Stasiun Depok Baru dan kolong Fly Over Jalan Arif Rahman Hakim (ARH).
“Kali ini kita tertibkan kantong parkir atau tempat penitipan motor, yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk memarkirkan motor konsumen mereka,” ujar Kabid Bimkestib Dishub Kota Depok, Ari Manggala, di depan penitipan Motor The Brother, Jalan Sejajar Rel, Rabu (15/3/2023).
Penertiban parkir liar tersebut, menurutnya, sudah ia lakukan sejak kemarin di Jalan Margonda Raya dengan sasaran motor dan mobil.
“Kemarin siang sudah dilakukan di sepanjang jalan Margonda, bahkan ada yang kami gembok,” jelasnya.
Ari memaparkan, sejak awal Maret 2023, Dishub telah mengunci 19 mobil dan mengempiskan ban sebanyak 75 sepeda motor dan hari ini 50 mobil angkot.
Ia menegaskan, penertiban sebagai bagian dari upaya penertiban parkir di ruang publik, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perhubungan dan Peraturan Walikota (Perwal) Depok Nomor 31 Tahun 2017, tentang Pengaturan Parkir di Ruang Publik.
Sedikitnya, ada dua titik parkir liar sekitar wilayah jalan sejajar rel Stasiun Depok Baru yang Dishub tertibkan. Namun, mereka tidak dikenakan sangsi apapun.
“Hari ini kita tidak berikan sangsi apapun, kami lakukan tindakan persuasif lebih dulu dengan memberikan himbauan dan meminta memindah motor yang dititipkan, agar parkirnya tidak memakan bahu jalan dan trotoar,” terang Ari.
Kalau kita lihat semua kawasan parkir liar di sekitar stasiun Depok itu banyak sekali dan diisi ribuan sepeda motor. Bisa dibayangkan betapa besarnya pendapatan parkir liar di kawasan itu,” terangnya.
Pantauan Planetdepok.com dilokasi tersebut, tampak pada tempat penitipan motor tercantum tarif jasa penitipan. Yakni, untuk motor kecil sebesar Rp. 6.000/hari dan motor besar Rp. 7.000/hari.
Salah satu penjaga tempat penitipan motor milik Komariah mengatakan, dalam sehari ia setor kepada pemilik usaha tersebut sebesar Rp. 2.500.000,/ hari.
Sementara itu, Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto mengimbau, kepada pengendara roda empat maupun roda dua, tidak parkir di luar badan jalan. Sebab, dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Marilah kita sebagai pengguna jalan dapat menjaga ketertiban bersama guna kelancaran, keamanan dan keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya. *iki