Dishub & Polres Depok Tutup 5 U Turn Jalan Boulevard GDC

Salah satu U Turn Jl. Boulevard GDC yang ditutup oleh Dishub dan Polres Depok (foto: Riki)

Salah satu U Turn Jl. Boulevard GDC yang ditutup oleh Dishub dan Polres Depok (foto: Riki)
Jatimulya, Planetdepok.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, melalui Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) bersama Polrestro Depok menutup 5 akses putaran atau U-Turn Jalan Boulevard Grand Depok City, Rabu (25/1/2023).

“Sejak pukul 10 pagi tadi, kami didampingi Kanit Patwal Polres Depok AKP Budi dan Kanit Kamsel Polres Depok AKP Elly, sudah mulai menutup u-turn di GDC sesuai rencana yang disosialisasikan sebelumnya,” ujar Kabid Bimkestib Dishub Kota Depok Ari Manggala, di Kantor Dishub Depok, usai kegiatan penutupan.

Dishub, sambungnya, hanya menutup 5 U Turn bukan enam seperti yang direncanakan. U Turn yang tidak jadi ditutup adalah depan PLN, lantaran perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas Bina Marga provinsi Jawa barat, karena status jalan KSU status jalan Provinsi.

“Untuk U-Turn Depan Kantor PLN Jln. Grand Depok City belum di tutup, sampai rekayasa lalu lintas berupa redisain simpang ksu atau boulevard GDC di realisasikan. Selain itu, perlu koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Bina Marga provinsi Jawa barat,” paparnya.

Ari menguraikan, 5 U Turn yang ditutup tersebut adalah Turn depan Sektor Lantana Jln. Grand Depok City, U Turn depan Cluster D. Caspia Jln. Grand Depok City, U Turn depan Sekolah Al Azhar ( Budi Cendikia Islamic) Jln. Grand Depok City, U Turn Depan Sektor Cluster Alamanda Jln. Grand Depok City dan U Turn depan gang Mandor Samin Jln. Grand Depok City.

Penutupan tersebut, tandasnya, Dishub lakukan guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan mengurangi tingkat fatalitas laka lantas. Semua itu, sebelumnya sudah disepakati oleh pemerintah, kepolisian dan warga.

“Kami imbau untuk pengendaraan kendaraan selalu hati – hati dalam berkendara dan patuhi rambu lalu lintas,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.