Diskarpus Ajak Masyarakat Tertib Arsip

Balaikota – Hari Arsip Nasional yang diperingati setiap tanggal 18 Mei 2018, menjadi momentum bagi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok untuk mengajak masyarakat maupun instansi pemerintah untuk tertib menyimpan arsip.

Lewat Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip (GNSTA), diharapkan terbangun tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepala Diskarpus Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, sebagai upaya memasyarakatkan GNSTA kearsipan bagi lembaga pemerintah daerah, berbagai kegiatan telah dilaksanakan pada rangkaian HUT Kota Depok.

Baca Juga:  3 Pilar Kelurahan Pondok Jaya Pantau Penerapan PPKM Darurat

“Berbagai lomba telah kami adakan untuk memasyarakatkan GNSTA. Salah satunya lomba Khazanah Arsip Audiovisual bagi pelajar SMP, SMA dan SMK se Kota Depok, kata Siti Chaerijah Aurijah, Jumat (18/5/2018).

Menurutnya, dari giat GNSTA tersebut dapat tercipta peningkatan pengelolaan kearsipan yang sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) ANRI No.7 Tahun 2017 tentang gerakan nasional sadar tertib arsib.

“GNSTA ini sebagai upaya guna meningkatkan kesadaran dalam mewujudkan penyelenggaraan kearsipan melalui aspek kebijakan organisasi, sumber daya kearsipan, sarpras, pengelolaan arsip serta pendanaan kearsipan. Makanya perlu untuk disosialisasikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Kompetisi Internal Askot Usai di Tutup Walikota Depok

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, tidak hanya pemerintah saja yang menjadi fokus dalam pengelolaan arsip. Masyarakat Kota Depok harus bisa lebih sadar dan tertib terkait pengelolaan arsip pribadinya seperti ijazah, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga e-KTP.

Dia berharap, di Hari Arsip Nasional ke-47 ini, Pemerintah Kota Depok dapat bekerja sama dengan masyarakat terkait pengelolaan arsip. Jika nantinya masyarakat membutuhkan karena kesulitan dalam merapikan, pihaknya siap dilibatkan.

Baca Juga:  Long Weekend Februari, Walikota Depok Himbau Masyarakat Liburan Dirumah

(Dot)

 746 kali dilihat

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.