Diskominfo Depok Sediakan Aplikasi Teman Kerja Untuk ASN

BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, mulai sosialisasikan Aplikasi Teman Kerja kepada setiap Perangkat Daerah (PD).

Nantinya, seluruh kegiatan surat menyurat, akan lebih efisien karena bisa dilakukan dalam satu genggaman.

“Ya, kami tengah mengembangkan Aplikasi Teman Kerja atau e-office untuk membantu PD mengerjakan pekerjaan kantor. Sebagai langkah awal, saat ini bisa dimulai untuk pengelolaan surat masuk dan keluar,” ujar Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto Djorghi, usai membuka kegiatan Sosialisasi Aplikasi Teman Kerja di Aula Lantai 5, Balai Kota Depok, Selasa (14/2022).

Manto mengatakan, hal itu merupakan salah satu komitmen Pemerintah Kota (Pemkot), untuk mengurangi penggunaan kertas.

Dengan begitu, ulasnya, ke depan seluruh pekerjaan dilakukan melalui aplikasi yang terintergrasi dan Pemkot bisa mewujudkan papperless office.

“Saat ini memang masih sosialisasi dalam surat menyurat. Jika sudah optimal, PD juga bisa mengerjakan kinerja, pengajuan layanan kepegawaian dan lain-lain. Syarat utamanya adalah PD harus sudah menerapkan atau memiliki sertifikat tanda tangan elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE),” ucapnya.

Saat ini, paparnya, sosialisasi baru dilakukan untuk tujuh PD. Di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Penelitian Daerah (Bappeda), Badan Keuangan Daerah (BKD), Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus), Bagian Organisasi, dan Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda).

“Mudah-mudahan bisa cepat beradaptasi. Sehingga diharapkan tahun ini seluruh PD sampai kecamatan sudah menggunakan aplikasi teman kerja,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.