Disnaker Depok Monitor Perusahaan Belum Berikan THR Karyawan

kadisnaket Kota Depok Manto

kadisnaket Kota Depok Manto
BALAIKOTA, PLANET DEPOK. COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto menyebut, sebanyak 70 persen perusahaan di Kota Depok telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Terutama, perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Alhamdulillah, Saat ini sudah 70 persen perusahaan telah menunaikan kewajiban untuk membayar THR,” ujar Manto, Selasa (4/5/21).

Menurut dia,  sebagian perusahaan telah membayarkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah. Yaitu maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum lebaran.

“Memang ada beberapa perusahaan yang belum memberikan THR, namun masih kami monitor sampai H-7 lebaran,” terangnya.

Manto berharap, seluruh perusahaan di Kota Depok bisa memenuhi kewajibannya, dengan membayar THR sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja.

“Melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan untuk memenuhi hak tenaga kerja, khususnya di Kota Depok,” tutupnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.