“Alhamdulillah, Saat ini sudah 70 persen perusahaan telah menunaikan kewajiban untuk membayar THR,” ujar Manto, Selasa (4/5/21).
Menurut dia, sebagian perusahaan telah membayarkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah. Yaitu maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum lebaran.
“Memang ada beberapa perusahaan yang belum memberikan THR, namun masih kami monitor sampai H-7 lebaran,” terangnya.
Manto berharap, seluruh perusahaan di Kota Depok bisa memenuhi kewajibannya, dengan membayar THR sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja.
“Melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan untuk memenuhi hak tenaga kerja, khususnya di Kota Depok,” tutupnya. *cky