BERITABUANA.CO, DEPOK – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka posko pengaduan pencairan THR bagi para pekerja dan buruh, di depan kantornya Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok.
Posko tersebut, menurut Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin, mulai beroperasi optimal pada 25 April mendatang setiap hari kerja, pukul 08.00-15.00 WIB. Jika ada pekerja yang belum mendapatkan THR, bisa melaporkan aduannya ke posko tersebut, terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas. Pekerja tinggal datang dan memberikan laporannya.
“Nanti dari laporan tersebut, kami akan mengecek kembali ke perusahaan yang bersangkutan ,” ujarnya, Jumat (22/4/2022).
Namun, sambungnya, jika perusahaan tidak dapat diajak berkomunikasi, maka pihaknya akan melaporkan ke Disnaker Provinsi Jawa Barat (Jabar), yang mempunyai fungsi pengawasan dan yang akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
“Mungkin di Provinsi sudah ada berita acara terkait kepailitan perusahaan. Tetapi kami belum menerima tembusannya. Nanti bisa saja seperti itu,” terangnya.
Tidak hanya membuka posko pengaduan, pihaknya juga akan melakukan monitoring selama tiga hari ke sejumlah perusahaan, guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar.
“Semoga semua dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran,” pungkasnya. *iki