Disrumkim Berikan Bantuan RTLH Jika Rumah Penuhi 9 Kriteria

Kepala Disrumkim Dadan Rustandi

Kepala Disrumkim Dadan Rustandi
Balaikota, Planetdepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), sejak tahun 2017 telah merubah ribuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), menjadi rumah layak huni, melalui program perbaikan RTLH.

Kepala Disrumkim Kota Depok Dadan Rustandi menjelaskan, tidak semua rumah mendapatkan bantuan program RTLH. Pihaknya, memiliki kualifikasi penetapan rumah yang berhak menerima bantuan.

“Sebelum diberikan bantuan, kami pasti akan melakukan verifikasi dengan melihat tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima manfaat,” jelasnya, Selasa (21/5/2024).

Ia menerangkan, ada beberapa kriteria bagi warga Depok yang ingin menerima bantuan program RTLH. Pertama, calon penerima bantuan adalah masyarakat dengan ekonomi rendah.

Kedua, kondisi kerusakan rumah calon penerima, tidak mengalami kerusakan 100 persen. Ketiga, lokasi rumah sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Keempat, tanah dan bangunan milik sendiri dan merupakan rumah pertama. Kelima, ujar Dadan, kondisi rumah bakal calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dengan pihak manapun. Keenam, tidak diperjual belikan selama jangka waktu tiga tahun.

“Yang ketujuh, calon penerima bantuan, belum pernah menerima bantuan sosial (bansos) RTLH dalam tiga tahun terakhir,” urainya.

Delapan, kerusakan rumah bukan karena bencana alam. Dan yang kesembilan, bertanggung jawab mutlak dengan penggunaan dana bantuan yang bakal diberikan.

Ia menambahkan, masing-masing penerima manfaat bantuan RTLH, mendapatkan dana senilai Rp23 juta. Rinciannya, Rp20 juta untuk material dan Rp3 juta untuk upah pekerja.

“Tahun ini, kami perbaiki 1.525 RTLH. Untuk nilai bantuan, masih sama seperti tahun lalu,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.