Disrumkim Kota Depok Dinilai Diskriminatif

SUKMAJAYA, planetdepok.com –  Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok dinilai diskriminatif terhadap beberapa organisasi jasa konstruksi yang ada di Kota Depok. Pasalnya Organisasi jasa konstruksi yang notabene sebagai stake holder yang ada di Depok, tidak di undang dalam penyusunan  anggaran Rencana Kerja Disrumkim TA 2021.

Sekjen Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) Kota Depok Indra Napitupulu, dikantornya, Selasa (18/2/20), menyampaikan, Gapeksindo sebagai salah satu stake holder Pemkot Depok, tidak di
undang oleh Disrumkim dalam forum Renja Disrumkim TA 2021.

“Berhubung saya tidak terima undangan dari Disrumkim, jadi saya tidak bisa menjawab kapan Forum Renjanya dilaksanakan dan dimana tempatnya”,ungkapnya.

Indra mengatakan, berdasarkan surat undangan dan lampirannya yang beredar di Kota Depok, bahwa Forum Renja Disrumkim TA 2021,akan dilaksanakan Hari Kamis, 20 Pebruari 2021 di Wisma Hijau Cimanggis.

“Di dalam Lampiran undangan, yang di undang hanya Gapensi dan Gapeknas Kota Depok, sedangkan Gapeksindo tidak ada dalam daftar undangan”, bebernya.

Menurut Indra, Gapeksindo itu Organisasi Resmi dan terdaftar di Kota Depok, namun enapa tidak masuk dalam daftar Undangan. “Saya tdak mengerti, padahal di Kota Depok ada 13 Organisasi jasa konstruksi sebagai Mitra Pemkot Depok yang resmi dan terdaftar. Saya menilai dengan adanya hal itu, Disrumkim berlaku diskriminatif terhadapnya”, ungkapnya.

Bagi Indra, Dia tidak berbicara organisasinya harus di undang apa tidak, tetapi timbul pertanyaan, ada apa Gapeksindo dengan Pemerintah Kota Depok. Padahal menurutnya, Gapeksindo sama-sama berpartisipasi dalam membangun Kota Depok ini. “Jadi kesannya, seolah-olah ada anak tiri dan anak kandung terhadap organisasi Jasa konstruksi yang ada di Kota Depok”, protesnya.

Indra berharap, Disrumkim Kota Depok, sikap diskriminatif itu seharusnya tidak perlu
ditunjukkan, pasalnya menimbulkan bebagai penafsiran ada apa dengan Gapeksindo Kota Depok. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.