Disrumkim Pastikan Atap Bangunan SDN Sawangan 1 Diperbaiki Kontraktor Pelaksana

Atap bangunan SDN Sawangan 1 yang terhempas angin puting beliung (foto: kumparan)

Atap bangunan SDN Sawangan 1 yang terhempas angin puting beliung (foto: kumparan)
DEPOK, PLANETDEPOK.COM – Dinas Perumahan dan Permukiman (Rumkim) Kota Depok memastikan, atap bangunan ruang kelas SDN Sawangan 01 di Jalan Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok yang ambruk terhempas angin puting beliung, Kamis sore 7 April 2022 sore, diperbaiki kembali oleh kontraktor pelaksana gedung tersebut.

“Kerusakan SDN Sawangan 1, sedang diperbaiki kontraktor sebagai tanggungjawab moral akibat bencana,” tegas Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Suwandi, Senin (11/4/2022).

Dalam klarifikasi peristiwa tersebut, dia menegaskan tidak ada bangunan SDN Sawangan 1 yang roboh, yang ada juga atap bangunan SDN Sawangan 1 sebagian kecil rusak akibat bencana, yaitu puting beliung pada hari Kamis Sore tanggal 7 April 2022.

“Saksi mata ada di lokasi pada saat angin kencang dan hujan menerpa atap bangunan,” jelasnya.

Kondisi saat itu, pada waktu yang bersamaan, ungkap Suwandi, bukan hanya Bangunan SDN Sawangan 1 yang rusak, tapi ada beberapa fasilitas umum di wilayah lain yang rusak, seperti papan reklame yang ada di parung bingung roboh atau tumbang, bangunan-bangunan pedagang di Tapos rusak berat akibat angin puting beliung.

“Sumber IG Depok 24 jam, bisa di chek di IG nya pak,” ucapnya.

Salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, langkah Disrumkim sudah tepat, pasalnya perbaikan atap SDN Sawangan 1 itu masih menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana yang membangun bangunan tersebut pada tahun 2020 silam.

“Jika masa pemeliharaan pekerjaan tersebut sudah lewat tapi kontraktor tetap terikat dengan jaminan mutu bangunan. Secara umum biasanya masih ada garansi atau jaminan 3 sampai 5 tahun atas pembangunan gedung tersebut, maka perbaikan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor yang membangunnya tahun 2020 lalu, Disrumkim tidak boleh mengeluarkan dana untuk perbaikan atap tersebut,” bebernya, di Balaikota Depok, Senin (11/4/2022).

Lebih jauh dia memaparkan, Berdasarkan pengumuman pemenang dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemkot Depok Nomor : 25463685/10/P-V/UKPBJ/VIII/2020, Pekerjaan Konstruksi Pembangunan dan Penataan Lingkungan SDN Sawangan 1, pemenangnya adalah PT. Hagitasinar Lestarimegah dengan harga penawaran hasil negosiasi sebesar Rp. 7.183.949.100,00 pada tanggal 12 Agustus 2020.

Berbarengan dengan pekerjaan tersebut, lanjutnya, PT. Hagitasinar Lestarimegah yang beralamat kantor di Jakarta Timur itu, juga menjadi pemenang Pembangunan dan Penataan Kantor Kelurahan Krukut dengan harga negosiasi Rp. 3.677.947.600,00.

“Walau ambruknya akibat bencana puting beliung, lihat dulu penutup atapnya apa. Sebab, ketebalan baja ringan atau zincalum bangunan milik pemerintah umumnya menggunakan ketebalan 0,75 mili meter, maksimal 1 mm. Ukuran ini tidak diperkenankan menggunakan genteng morano, karena gentengnya berat,” utasnya.

Sebelumnya, dikutip dari hariansederhana, Kepala SDN Sawangan 01, Andas Suhenda bersama pekerja, pada Jumat (8/4/2022), telah mengecek kerusakan bangunan tersebut dan akan mulai diperbaiki pada hari Sabtunya.

Kepsek SDN Sawangan 1 Andas bersama pekerja mengecek kondisi atap yang ambruk (foto: HS)

Andas mengatakan, pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke Disrumkim, terkait ambruknya atap ruang kelas, akibat diterjang angin puting beliung pada Kamis, 07 April 2022 sekitar pukul 17.00. Sontak pihak Disrumkim Kota Depok, sangat responsif dan sudah mengunjungi sekolah.

“Tim dari Rumkim ada 4 orang, kemudian dari Kabid Sarpas Disdik juga mengunjungi sekolah ini,” katanya.

Atap Bangunan yang terbawa angin, tuturnya lebih lanjut, yakni satu atap ruang kelas, dan satu atap ruang laboratorium. Keduanya terhempas angin puting beliung. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.