Ekbis  

DKUM Teken MoU Dengan KP3D Depok Fasilitasi Pembayaran PKB

Kabid Bina Lembaga DKUM Depok menandatangani MoU dengan KP3D wilayah Depok 1 & 2, Rabu (23/12/20)

Kabid Bina Lembaga DKUM Depok menandatangani MoU dengan KP3D wilayah Depok 1 & 2, Rabu (23/12/20)
BALAIKOTA, planetdepok.com – Mencermati kondisi ekonomi yang dihantam oleh pandemi Covid – 19, membuat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, mengeluarkan terobosan dengan menggandeng Dinas Koperasi dan UMKM, untuk memberi kemudahan kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor bagi anggota Koperasi.

Hal itu terungkap saat Penandatangan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Koperasi Kota Depok dengan KP3D Depok 1 dan 2, di Aula Teratai Balaikota Depok, Rabu (23/12/20). Acara tersebut dihadiri 41 Ketua Koperasi, Kepala Bapenda Jabar, Kepala BKD Kota Depok Nina Suzanna, Asisten Ekbang Depok Ahmad Kafrawi, KP3D wilayah Depok 1 dan 2, Kepala DKUM Kota Depok Muhammad Fitriawan, Kasi Pentag dan Kasi Dapen Samsat Depok dan Cinere.

Sedikitnya 41 Ketua Koperasi di Kota Depok, telah menandatangani dan siap melayani masyarakat, dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kesiapan itu tertuang dalam Penandatanganan kesepakatan bersama antara Koperasi Kota Depok dengan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pajak Daerah (P3D) Wilayah Depok I (Samsat Depok) dan P3D Wilayah Depok II Cinere (Samsat Cinere) di Balaikota Depok, Rabu (23/12).

Kepala DKUM Depok M. Fitriawan, Rabu (23/12/20)

Kepala DKUM Kota Depok Fitriawan mengatakan, ada 41 Koperasi dari berbagai jenis usaha, bekerjasama melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor. Koperasi koperasi tersebut, tentunya koperasi yang sehat dan mereka tertarik untuk bisa melayani Pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Dengan adanya koperasi yang bisa melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kota Depok, tidak lupa untuk membayar pajak dan ini merupakan peluang bagi koperasi untuk meningkatkan kapasitas dan pendapatannya”, bebernya.

Kepala Bapenda Jabar saat memberi sambutan MoU DKUM dengan KP3D Depok 1 & 2 , Rabu (23/12/20)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko mengatakan, dengan melibatkan koperasi menerima pembayaran pajak kendaraan bermotor, merupakan cara baru sekaligus sebagai agen pembayaran pajak.

“Dengan keterlibatan koperasi, berarti makin banyak lagi unit-unit pembayaran yang bisa diakses oleh masyarakat wajib pajak. Kami sangat terbantu pembayaran pajak yang aksesnya lebih mudah oleh wajib pajak dan disisi lain, ini menambah pendapatan bagi koperasi,” ujar Hening didampingi Kapus Samsat Depok Hj. Ida Hamidah dan Kapus Samsat Cinere, Iwan Juanda.

Hening berharap, dengan dilibatkannya 41 koperasi tersebut, masyarakat tidak lagi kesulitan untuk membayar pajak dan pihaknya pun, akan memberikan reward bagi koperasi tersebut.

“Kedepan, pembayaran pajak melalui unit-unit diluar Samsat induk, diharapkan semakin banyak sehingga masyarakat lebih mudah dan dekat dalam pembayaran pajak,” pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.