DLHK Depok Akan Pasang Barcode Pohon Pemerintah

Indra Kusuma (foto: hdr)

Indra Kusuma (foto: hdr)
DEPOK, PLANETDEPOK.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, tahun ini akan mulai memasang barcode pada pohon, milik pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Konservasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (TLK DLHK) Kota Depok, Indra Kusuma manyampaikan, telah ada 1500 barcode yang sudah selesai diproduksi, nantinya akan dipasangkan kepada pohon-pohon yang dimiliki oleh pemerintah.

“Kita baru selesai produksi, mungkin awal September udah mulai dipasang. Tahap pertama ini, ada 1500 pohon yang mau kita pasang barcode, September kita upayakan selesai,” jelasnya, Senin (22/8/2022).

Pemasangan barcode itu, katanya, akan dimulai dari pohon-pohon yang ada di ruas Jalan Insinyur Haji Juanda.

“Kita buat bahan dari akrilik, kita ikat di pohon itu, pakai tali karet yang kuat, kalo di paku kan ga boleh. Nanti warga klik barcode-nya. Nanti akan keluar informasi tentang pohonnya. Pohon apa, kemampuan menyerap CO2-nya berapa, kemudian menghasilkan oksigennya berapa banyak, seperti itu,” bebernya.

Lebih lanjut Indra mengungkapkan, pemasangan barcode tersebut, adalah upaya untuk melakukan kewajiban yang ada di Perda Perlindungan Pohon nanti.

“Kita sudah punya Perda pohon. Nah, di dalam Perda itu kita ada kewajiban mendata pohon. Makanya barcoding ini juga bagian dari pendataan pohon. Berapa jumlah pohon yang sebenarnya eksis di kota Depok, semua pohon yang ada di lahan pemerintah dan lahan publik,” ujarnya.

Ia berharap, dengan pemasangan barcode nanti, masyarakat Depok jadi teredukasi mengenai jenis pohon yang ada di Kota Depok, beserta kemampuannya dalam menghasilkan oksigen atau menyerap karbondioksida.

“Supaya kalo diketahui secara umum, bisa sama-sama menjaga juga masyarakat,” tutupnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.