DLHK Depok Diminta Lakukan Uji Emisi Berkala Kendaraan Pribadi & Dinas

Walikota Depok & Kepala DLHK saat uji emosi pesona khayangan. ist

Walikota Depok & Kepala DLHK saat uji emosi pesona khayangan. ist
SUKMAJAYA, PLANETDEPOK.COM – Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta pelaksanaan uji emisi pada kendaraan bermotor perlu dilakukan secara berkala, baik kendaraan dinas maupun pribadi.

“Kegiatan ini perlu dilakukan secara berkala untuk mengetahui tingkat kualitas udara di Kota Depok. Tidak hanya mobil dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) saja, tapi kesadaran masyarakat juga dibutuhkan agar secara sukarela melakukan perawatan rutin terhadap kendaraannya,” ujarnya usai membuka kegiatan Uji Emisi di Perumahan Pesona Khayangan, Sukmajaya, Selasa (16/11/2021).

Uji emisi tersebut, dimaksudkan guna mengetahui efektivitas pembakaran bahan bakar pada mesin. Caranya dengan menganalisa kandungan Carbon Monoxide (CO), dan Hidro Carbon (HC) pada saluran gas buang.

“Uji emisi ini dalam rangka mengevaluasi kendaraan bermotor roda empat, dalam upaya melestarikan lingkungan, utamanya udara,” ulasnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Ety Suryahati mengatakan, tahun ini telah mengadakan uji emisi sebanyak delapan kali di sejumlah lokasi, setelah sebelumnya pada bulan Oktober juga dilaksanakan kegiatan serupa.

“Ya, kami gelar lagi setelah terakhir itu bulan Oktober lalu. Targetnya hari ini sebanyak 500 kendaraan bisa kami uji emisi,” bebernya.

Masyarakat Kota Depok, diharapkannya bisa lebih memperhatikan kondisi kendaraan dengan rajin mengganti oli dan memeriksa gas buang kendaraan, sehingga bisa membantu mengurangi polusi udara.

“Dengan perawatan yang baik dan pengecekan berkala, diharapkan akan menghasilkan gas buang yang baik pula,” pungkasnya.*iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.