DLHK Depok Sabet 4 Kategori Penghargaan Anugerah Raksa Prasada

Kepala Seksi Pengurangan Sampah dan Kemitraan Lingkungan, DLHK Kota Depok, Rolliansjah Dalius (kiri) saat mewakili DLHK Kota Depok menerima penghargaan anugerah Raksa Prasada, di Gedung Sate, Bandung, Selasa (23/11/21). ist

Kepala Seksi Pengurangan Sampah dan Kemitraan Lingkungan, DLHK Kota Depok, Rolliansjah Dalius (kiri) saat mewakili DLHK Kota Depok menerima penghargaan anugerah Raksa Prasada, di Gedung Sate, Bandung, Selasa (23/11/21). ist
DEPOK, PLANETDEPOK.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok kembali meraih penghargaan anugerah Raksa Prasada dalam beberapa kategori.

Penghargaan itu diberikan kepada individu/kelompok masyarakat, lembaga pendidikan, kabupaten/kota dan dunia usaha yang peduli dan telah melaksanakan aksi nyata terhadap lingkungan.

“Alhamdulillah, DLHK Kota Depok kembali meraih penghargaan Raksa Prasada dalam beberapa kategori. Ini adalah bukti komitmen kami dalam mengelola dan melindungi lingkungan hidup di Kota Depok,” ujar Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati, Kamis (25/11/2021).

Beberapa kategori yang dimaksud, paparnya antara lain kategori Sekolah Berbudaya Lingkungan (Adiwiyata) diraih oleh SDN Leuwinanggung 2 dan SMP Ar-Ridha Al Salaam. Sementara Kategori Individu/Kelompok Masyarakat Peduli Lingkungan Kategori (Perintis Lingkungan) diraih Sanusi dan Heri Syaefudin.

“Kemudian, kategori program Kampung Iklim (Proklim) (Kategori Proklim Utama) diraih RW 10 Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya dan RW 07 Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung,” terangnya.

Terakhir, kategori Kabupaten/Kota Penyusun Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup daerah (DIKPLHD) Kabupaten/Kota Tahun 2020 jatuh kepada Pemerintah Kota Depok.

“Penghargaan ini akan menjadi pemicu serta pemacu kami agar terus melakukan yang terbaik untuk lingkungan, juga masyarakat,” utasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.