Ekbis  

Dongkrak Kembali Ekonomi, Pemkot Depok Terbitkan 5 Kebijakan Aktivitas Warga

Walikota Depok bersama pelaku UMKM Depok Jaya

Walikota Depok bersama pelaku UMKM Depok Jaya
DEPOK JAYA, planetdepok.com – Warga Kota Depok kini bisa bernafas lega, pasalnya Walikota Depok Mohammad Idris telah mengumumkan, Kota Depok bebas dari zona merah penyebaran Covid-19.

Untuk itu, Pemkot Depok mengeluarkan 5 kebijakan penyesuaian untuk mengatur aktivitas masyarakat, serta berupaya menguatkan kembali perekonomian yang tengah menurun belakangan ini.

“Ada lima kebijakan penyesuain yang dikeluarkan melalui Surat peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Covid -19,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris usai silaturahmi dengan warga RW 02 Perumnas Depok Satu, Kelurahan Depok Jaya, Minggu (28/3/2021).

Kebijakan itu mulai diberlakukan 21 Maret 2021, dengan melihat kondisi Kota Depok masuk dalam zona orange atau zona resiko daerah sedang, termasuk tentunya melihat perkembangan di wilayah Jabodetabek yang melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan aktivitas warga dan upaya memulihkan kembali ekonomi daerah.

Menurut dia, untuk zonasi Rukun Tetangga (RT) berdasarkan parameter Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, yang dihitung per tanggal 22 Maret 2021 di Kota Depok terdapat 4.081 RT Zona Hijau kemudian ada 1.212 RT Zona Kuning serta tidak ada RT Zona Orange dan Zona Merah.

Lima kebijakan yang disesuaikan untuk aktivitas warga antara lain, Pertama aktivitas di tempat bermain ketangkasan, sarana permainan anak dan wahana permainan keluarga, diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung.

Kedua, bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen. Ketiga, pelaksanaan ujian praktik di sekolah diperbolehkan dengan pembatasan secara ketat.

“Untuk ke empat yaitu kegiatan olahraga renang diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung, serta ke lima kegiatan pameran dan festival UMKM untuk menggerakkan ekonomi masyarakat, diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 30 persen,”ujar Idris.

Namun dalam implementasi penyesuaian kebijakan tersebut, wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan secara intensif akan dilakukan pengawasan oleh Pemkot Depok, melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja serta TNI dan Polri.

Melihat kasus penambahan kasus Covid-19 masih mungkin terjadi, untuk itu Pemkot Depok meminta kepada seluruh warga dan seluruh pihak, untuk tetap menerapkan 2i 5M (Iman, Imun, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas), agar terhindari penularan Covid-19.*cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.