DPD SWI Depok Ultimatum Anggota yang Tidak Aktif

DPD SWI Depok Ultimatum Anggota yang Tidak Aktif
RPP DPD SWI Kota Depok (foto: yen)

Jatimulya, Planetdepok.com – Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartawan Indonesia (DPD SWI) Kota Depok, menggelar Rapat Pleno Pengurus (RPP) tahun 2024, di Kantor DPD SWI Kota Depok, Lotus Residence, Jalan Boulevard GDC, Jatimulya, Cilodong, Kota Depok, Minggu (14/7/2024).

RPP yang dilaksanakan dengan berpedoman pada Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Organisasi (PO) SWI itu, dihadiri lebih dari setengah pengurus DPD SWI Kota Depok.

Rapat tersebut, dipimpin oleh 3 orang majelis sidang yang terdiri dari Ketua Riki, Sekretaris Novijati dan Ade Nopiansyah sebagai Notulen.

Baca Juga:  Gelar Family Gathering, SWI Depok Komitmen Kompak & Solid

Ketua DPD SWI Kota Depok Dindin Syarifuddin mengatakan, RPP tersebut merupakan rapat pengambilan keputusan tertinggi, yang dilaksanakan oleh pengurus dan diikuti seluruh perangkatnya.

Pada RPP tersebut, diantaranya mengevaluasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pengurus dan evaluasi keanggotaan.

“Rapat tadi, diantaranya kita lakukan evaluasi Tupoksi pengurus dan Anggota yang terdaftar di SWI Depok, namun tidak aktif. Ada juga membahas pengurus dan anggota yang sudah mengundurkan diri tapi belum menyerahkan surat pengunduran diri tertulis kepada kami,” paparnya.

DPD SWI Depok Ultimatum Anggota yang Tidak Aktif
Foto bersama usai RPP (foto: cha)

Sementara itu, Sekretaris DPD SWI Kota Depok Riki yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang RPP, merasa bersyukur lantaran RPP berjalan dengan baik dan tertib.

Baca Juga:  SWI Depok Ajak KPP Pratama Depok Cimanggis Kolaborasi Kegiatan

“Alhamdulillah, meski awalnya ada sejumlah perdebatan namun RPP tadi berjalan baik, peserta juga tertib dan semua peserta menyetujui hasil keputusannya,” unggahnya.

Ia mengutarakan, dari pembahasan menghasilkan 7 keputusan yang mengikat bagi semua, baik kedalam maupun keluar SWI Depok.

Tujuh keputusan yang dihasilkan, sebagian adalah memutuskan peningkatan kinerja pengurus dan keaktifan anggota.

“Lalu, menerbitkan surat pemecatan bagi anggota yang tidak aktif dan tidak memberikan kontribusi,” sambung Riki.

Baca Juga:  Bulan Kemerdekaan, DPD SWI Kota Depok Miliki Ketua Baru

Kemudian, tambahnya, menerbitkan surat pemecatan bagi anggota atau pengurus yang sudah menyatakan mengundurkan diri, namun tidak menyerahkan surat pengunduran diri secara tertulis.

“Hasil keputusan RPP ini, akan diserahkan oleh pengurus DPD ke DPP SWI,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.