Ekbis  

DPMPTSP Canangkan ZI WBK WBBM, Walikota Optimis Iklim Investasi Kota Depok Meninggi

Walikota Depok Mohammad Idris bersama Plt. Kepala DPMPTST Kota Depok Supian Suri

Walikota Depok Mohammad Idris bersama Plt. Kepala DPMPTST Kota Depok Supian Suri
BALAIKOTA, planetdepok.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, melakukan pencanangan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Rabu (21/4/21)

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, komitmen yang dilakukan DPMPTSP demi mewujudkan good governance dan clean government.

“Penyelenggaraan acara ini adalah sebuah bukti, bahwa Pemkot Depok ingin mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Tidak hanya penyelenggaraan seremonial saja. Namun ada indikator-indikator nilai untuk standar pelayanan,” paparnya.

Dikatakannya, saat ini sudah tiga dinas pelayanan telah mencanangkan WBK WBBM. Di antaranya Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan DPMPTSP.

Ke depan, pihaknya akan terus mendorong agar dinas lain yang sudah memenuhi persyaratan, agar bisa mendeklarasikan WBK WBBM.

“Seluruh dinas kalau sudah siap syaratnya atas arahan Inspektorat Depok, tentu kita harapkan untuk melakukan komitmen ini, misalnya di Dinas Pendidikan,” terangnya.

Mohammad Idris menambahkan, dengan deklarasi WBK dan WBBMM di DPMPTSP, diharapkan iklim investasi di Kota Depok semakin tinggi. Karena semakin tinggi juga kepercayaan dan kepuasaan pelayanan di dinas tersebut.

“DPMPTSP adalah sebagai ruhnya perekonomian dalam penanaman modal. Seperti taglinenya Cerah, Cepat dan Ramah yang bermuara di pengembangan inovasi pelayanan online, sehingga nantinya akan memudahkan masyarakat, tidak ada calo dan pungli,” pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.