Ekbis  

DPP SWI Akan Sejahterakan Anggotanya Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA, planetdepok.com – Sekjen Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Herry Budiman didampingi Kabid Humas DPP Hendra Gunawan dan Ketua DPW SWI Jakarta audiensi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta, Selasa, (9/8/) di jalan Warung buncit Raya, Jakarta Selatan.

Herry Budiman mengatakan bahwa program kepesertaan BPJS-TK bagi anggota SWI merupakan program kerja nasional SWI dan sangat bermanfaat bagi anggota.

“Ini kan progres dari hasil Rakernas kemarin dan komitmen DPP” ujar Sekjen SWI yang akrab disapa Masher.

Dirinya mengungkapkan, bahwa setiap anggota SWI akan menjadi peserta BPJS-TK dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Segera. Insya Allah SWI akan menjadi peserta tiga program BPJS-TK yaitu JKK, JHT dan JKM” jelas Herry Budiman.

Sementara itu Ketua DPD SWI Depok mengatakan bahwa anggota sekber wartawan Kota Depok sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2018.

“Banyak sekali manfaat yang sudah dapat dirasakan oleh anggota Sekber wartawan Kota Depok dengan mengikuti program dari BPJS Ketenagakerjaan, yang awal kerjasamanya diawali dengan agenda ngopi bareng sekber wartawan Depok dengan pimpinan cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok,” papar Ketua DPD SWI Kota Depok Tony Yusep.

Dihari yang sama Ketua DPW SWI Jakarta, Andi Arief menyampaikan mendukung program nasional SWI ini yang merupakan komitmen terhadap visi SWI itu sendiri.

“Keren. SWI memfasilitasi para anggotanya di seluruh Indonesia menjadi peserta BPJS-TK. Ini bermanfaat sekali gk cuma anggota SWI dan juga keluarganya” tandas Andi.(DiM)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.