DPP SWI Minta Polres Subulussalam Usut Tuntas Pelaku Kekerasan Terhadap Anggotanya

Wartawan anggota SWI korban kekerasan Orang tak dikenal melaporkan intimidasi yang menimpanya ke Polres (foto: gun)

Jakarta, Planetdepok.com – Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) mengecam keras aksi teror orang tak dikenal, terhadap wartawan Syahbudin Padank yang juga pengurus SWI Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.

Insiden perusakan rumah dan pelemparan mobil milik Syahbudin, terjadi di Desa Sikalondang, Dusun Lae Mbetar, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam pada Jumat dini hari (17/10/2025).

Peristiwa berupa intimidasi dan kekerasan terhadap pengurus SWI itu, menambah daftar panjang kekerasan terhadap wartawan di Indonesia.

Plt. Ketua Umum SWI Herry Budiman kontan mengecam keras, tindakan teror dan intimidasi terhadap Syahbudin Padank, seraya mendesak kepolisian setempat mengusut tuntas kasus tersebut.

Pasalnya, selain kerusakan fisik, aksi teror ini juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban, terutama anak dan istrinya yang merasakan ketakutan.

‘Itu tindakan keji dan biadab, terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya menangkap pelakunya tapi juga dalangnya” ucapnya dalam rilis resmi SWI, Sabtu malam (18/10/2025).

Herry menambahkan, aksi kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Pengusutan kasus ini harus menyeluruh, ungkap siapa dalang sebenarnya di balik aksi teror ini.

“Bisa saja, OTK itu hanya suruhan. Kepolisian Aceh, harus berani membongkar siapa dalangnya dibalik aksi keji ini,” tegasnya.

Lantaran itu, ia mengajak masyarakat umum dan pihak yang bersangkutan, jika ada yang merasa keberatan dengan karya jurnalistik, silakan dikomunikasikan dengan wartawannya atau redaksinya, atau buat pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan cara-cara teror dan intimidatif.

“Silakan ajukan hak jawab atau koreksi. Jika tidak dilakukan, buat pengaduan ke Dewan Pers. Masyarakat juga harus mendukung kemerdekaan pers, sebagai wujud membangun demokrasi.” pungkasnya.

Senada Ketua SWI Subulussalam Suhendri Solin mengatakan, ini bukan hanya serangan terhadap anggotanya, tapi terhadap seluruh wartawan di Aceh. Polres, harus mengusut dan menangkap pelaku.

“Kapolres Subulussalam, kami minta harus segera menangkap pelaku. SWI, akan mengawal proses hukum kasus ini. Jelas ini pelanggaran HAM dan ancaman terhadap kebebasan pers,” tegasnya.

Kasus ini sudah dilaporkan oleh korban ke Polres Subulussalam, dengan nomor laporan STTLP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH.

Dalam laporannya kepada polisi, Syahbudin menekankan serangan tersebut terkait erat dengan profesinya sebagai wartawan.

Ia menuntut aparat untuk tidak hanya memproses kasus ini sebagai pengrusakan, melainkan juga sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (iki).

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.