DPRD Depok Buka Masa Sidang I Tahun 2026 Dengan Penyampaian Renja AKD

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah bersama pimpinan DPRD Depok saat rapat paripurna pembukaan masa sidang tahun 2026. (Foto: ist)

GDC, Planetdepok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok menggelar Masa Sidang Pertama tahun 2026, Jumat (2/1/2026). Namun tidak semua anggota dewan, terlihat hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna saat membuka masa sidang pertama DPRD Kota Depok mengatakan, pada daftar hadir sebanyak 36 orang. Sebanyak lima orang izin, satu orang sakit, dan delapan orang belum hadir.

Ia menambahkan, jumlah kehadiran tersebut adalah terdiri dari setengah jumlah anggota DPRD kota Depok. Sebagaimana diatur dalam pasal 147 ayat 1 huruf C peraturan DPRD kota Depok nomor 1 tahun 2020, tentang tata tertib DPRD telah tercapai.

“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 26 juni 2024, memutuskan bahwa rapat paripurna dapat dilaksanakan secara Hybrid kehadiran fisik atau virtual,” ujarnya.

Di lokasi sama, Anggota Komisi B DPRD Kota Depok Deny Kartika, saat membacakan laporan rencana kerja Komisi B dalam rapat paripurna DPRD menjelaskan, sesuai Pasal 77 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, Komisi B memiliki tugas dan fungsi di bidang perekonomian dan keuangan daerah.

Pada masa sidang ini, Komisi B akan menggelar sejumlah agenda strategis, mulai dari rapat kerja internal hingga rapat konsultatif dan rapat kerja dengan perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan peningkatan pendapatan daerah.

“Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian menjadi prioritas, terutama yang menyangkut pajak daerah, retribusi, dan pengelolaan aset daerah,” kata Deny, Jumat (2/1/2026).

Sementara itu saat penyampaian laporan kerja oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Supriatni perihal hapusnya UHC terjadi interupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Depok lainnya Siswanto.

“Izin pimpinan interupsi, saya nilai tidak pas kalau masalah penghapusan UHC dibahas pada saat ini,” usulnya. (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.