DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II 2019

Kota Kembang, planetdepok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna pembukaan masa sidang ke 2 tahun 2018-2019, Kamis (3/1/2019). Dipimpin Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo yang dihadiri, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna besersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, HTA menyesalkan atas kebijakan yang diambil oleh Walikota Depok, yang tidak mengikuti prosedural dengan tidak ada Koordinasi dengan DPRD saat mengambil kebijakan.

Selain itu lanjutnya ,sampai saat ini saya tidak tahu pembangunan terminal Depok yang melibatkan swasta PT. Andika, tidak berkoordinasi dengan DPRD.” jangan begitu , kita kan bisa rapatkan di sini”, keluhnya

Dalam Rapat Paripurna tersebut,Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Komisi-komisi  DPRD Kota Depok, diberikan kesempatan menyampaikan  kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang masa sidang pertama dan laporan rencana kerja masa sidang kedua Tahun 2018-2019.

Komisi A DPRD Kota Depok melalui Siti Sutina dalam laporannya memaparkan , permasalahan yang menjadi catatan penting dan harus segera ditindaklanjuti.Pada masa sidang 2018-2019 ini pihaknya akan memperioritaskan penyelesaian permasalahan pengawasan terhadap kinerja pelayanan kependudukan kepada masyarakat di tingkat kecamatan dan kelurahan, serta evaluasi terhadap ketersedian sarana dan prasarana penunjang pelayanan.

Selain itu, akan melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden di Kota Depok bersama KPUD, Panwas, Kantor KesbangPol Linmas dan Disdukcapil.

“Bukan itu saja, Komisi A juga akan melakukan koordinasi perihal pengawasan Warga Negara Asing dan mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Depok,”terangnya.

Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok ,Hamzah mengatakan pada masa sidang kedua ini, dalam menjalankan tugas dan fungsinya BKD terlebih dahulu menyusun program kerja tahunan menjadi terbagi dalam 3 (tiga) masa sidang.

“Masa sidang ini bermanfaat untuk Badan Kehormatan dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Hal ini mendasar karena pihaknya harus melakukan jenis kegiatan dan program yg bertujuan untuk melihat sampai sejauh mana keberadaan dan kinerja DPRD,”ujarnya.

Jadwal masa sidang kedua yang dimulai dibulan Januari dan berakhir pada bulan April 2019, yang pertama akan dititik beratkan kepada program rapat-rapat kerja DPRD dan kedua, rapat evaluasi kinerja secara keseluruhan Anggota DPRD Kota Depok.

“Rapat-rapat kerja meliputi jenis kegiatan rapat internal Badan Kerhormatan, rapat dengan alat kelengkapan DPRD dan rapat dengan mengundang ketua fraksi-fraksi,” timpal Hamzah

Lebih lanjut di katakan Ketua BKD,Dengan dilaksanakannya rapat-rapat kerja ini diharapkan agar koordinasi dan hubungan etika kerja dapat terbentuk dan terjalin dengan baik.

” Hal ini akan bertujuan agar hubungan kerja yang baik dapat menghasilkan produktifitas kinerja yang optimal,”terangnya

Ketua BKD menambahkan,Sedangkan rapat evaluasi terdiri dari rapat untuk mengevaluasi kinerja Anggota DPRD secara keseluruhan seperti mengevaluasi tingkat kehadiran rapat seperti mengikuti rapat paripurna dan rakyat-rakyat AKD.

Pihaknya juga akan mengevaluasi terkait dengan kedisiplinan dalam tata cara berpakaian dalam mengikuti jadwal rapat dan persidangan, karena semua itu menjadi tanggung jawab dan kewenangan Badan Kerhormatan DPRD Kota Depok.

“Tujuan yang hendak dicapai adalah mendapatkan kesimpulan dan penilaian Kelembagaan DPRD secara keseluruhan, yang nantinya akan dipertanggungjawabkan pada masa akhir jabatan DPRD Kota Depok periode 2014-2019,”cetus Hamzah

Masukan-masukan dan saran-saran serta evaluasi atas kinerja dewan, lanjut Hamzah,khususnya DPRD Kota Depok, dengan demikian harapan kualitas kinerja menjadi kewibawaan lembaga dewan dapat tercapai.

Dari 2 jenis kegiatan yang akan menjadi focus kegiatan Badan Kehormatan, bertujuan agar peran Badan Kerhormatan DPRD kota Depok tidak sekedar menjadi bemper ketika terjadi masalah (cky)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.