DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 6 Raperda

Rapat paripurna DPRD Depok (foto; ist)

GDC, Planetdepok.com – Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari, memimpin Rapat Paripurna penyampaian 3 Raperda usulan Pemkot Depok dan 3 Raperda inisiatif DPRD Depok, Kamis (7/11/2024).

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Depok, guna diteliti lebih lanjut.

Ketiga Raperda yang diusulkan meliputi, perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok, dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta, untuk periode 2026-2030.

Ketiga Raperda itu, menurut Wali Kota Depok Mohammad Idris, merupakan langkah penyesuaian terhadap regulasi pusat dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

“Raperda pertama, yaitu perubahan Perda tentang manajemen kebakaran, diperlukan untuk memperbarui kebijakan berdasarkan perkembangan teknologi, perubahan demografi, dan pola tata ruang kota,” paparnya.

Terkait perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Depok menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023.

Baca Juga:  DPRD Kota Depok Setujui Raperda LPJ Wali Kota Depok 2023

“Dalam peraturan ini, daerah diamanatkan untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA),” ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), terang Idris, Kota Depok dapat membentuk badan yang mengintegrasikan fungsi perencanaan dan riset dalam satu lembaga, yaitu Badan Perencanaan dan Pengembangan Riset Daerah (Bapberida).

Ia menyebut, tujuan dari usulan raperda mengenai penyertaan modal kepada PDAM Tirta Asasta, untuk periode 2026-2030.

Penyertaan modal itu, ia harapkan dapat memperkuat PDAM dalam mencapai target akses air minum layak 100 persen, bagi masyarakat Kota Depok pada tahun 2030.

“Langkah ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” ungkapnya.

Idris berharap, 3 Raperda itu bisa menjadi payung hukum yang mendukung keberlangsungan pemerintahan daerah, demi kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Idris memberikan apresiasi terhadap tiga raperda inisiatif dari DPRD Kota Depok yang dibahas dalam rapat tersebut.

Baca Juga:  DPRD Gelar Paripurna Enam Raperda & Nota Keuangan 2019

Ia menyampaikan tanggapan resmi Pemkot Depok, atas usulan Raperda yang diharapkan bisa meningkatkan pelayanan masyarakat.

Diantaranya, Raperda tentang Pengembangan Riset dan Inovasi, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.

Ia mengucapkan terima kasih, kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan yang disampaikan terkait ketiga raperda tersebut.

“Pandangan dari fraksi-fraksi DPRD Kota Depok, akan kami teruskan kepada perangkat daerah terkait sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan, yang akan dibahas bersama Panitia Khusus (Pansus) yang telah atau akan dibentuk oleh DPRD,” ungkapnya.

Menanggapi Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Idris menekankan meskipun tingkat kemiskinan di Depok tergolong rendah dibandingkan dengan wilayah lain di Jawa Barat (Jabar), isu kemiskinan tetap menjadi perhatian serius bagi Pemkot Depok.

Pemkot melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 31 Tahun 2022, telah menetapkan parameter kemiskinan yang menjadi dasar perencanaan dan perumusan kebijakan, serta pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.

“Dengan adanya Raperda ini, kami harapkan dapat semakin memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Depok,” tegasnya.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, 50 Anggota DPRD Depok Siap Melayani Masyarakat

Terkait Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Idris menyoroti pentingnya perhatian khusus bagi kelompok lansia, meskipun tidak ada ketentuan khusus dari pemerintah pusat, yang mengatur kesejahteraan lanjut usia sebagai kewajiban daerah.

“Lansia adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak dan kesempatan yang sama, dalam berbagai aspek kehidupan,” tatarnya.

Mereka, tambahnya, juga memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan keluarga dan masyarakat luas.

Idris pun menyampaikan harapan, agar 6 Raperda usulan Pemkot Depok maupun inisiatif DPRD, dapat segera melalui tahap pembahasan dan disahkan menjadi Perda.

“Kami harap, 6 Raperda ini segera dibahas dan disahkan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga dapat menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Depok,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.