DPRD Depok Sahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2020

GDC, planetdepok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengesahkan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 sebesar Rp 2,9 triliun. Pengesahan tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (13/11/2019).

Menurut Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menggunakan anggaran tersebut demi kepentingan masyarakat. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok selalu berupaya untuk menyerap APBD dengan sebaik-baiknya.

“Kami selalu berupaya agar penyerapan APBD Kota Depok tidak ada yang mubazir, karena secara birokrasi, semuanya ini akan kembali lagi untuk masyarakat,” ujar Idris.

Dia mengutarakan, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2019 ditaksir mencapai Rp 600 miliar, akan tetapi, jadi defisit pada tahun 2020. “Ini bisa kami masukan untuk mengurangi angka defisit tersebut,” ucap Idris.

Idris menambahkan, memaksimalkan penyerapan APBD juga berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia. Dicontohkan, anggaran yang sifatnya sia-sia itu kunjungan kerja (kunker) yang tidak ada hasilnya. “Kita juga lakukan itu, sudah tidak ada kunker kecuali terkait masalah Peraturan Daerah (Perda) yang disepakati bersama anggota dewan. Selain itu tidak ada lagi yang namanya kunker,” terangnya.

Diungkapkan Idris, laporan keuangan Pemkot Depok secara intens diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini dari BPK itulah, yang menjadi salah satu patokan dalam menilai efektivitas penyerapan anggaran. “Dengan opini BPK atau status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi salah satu jaminan efisiensi pengelolaan APBD Kota Depok,” pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.