GDC, Planetdepok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif legislatif pada rapat paripurna yang digelar hari ini.
Raperda inisiatif tersebut disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi D DPRD Kota Depok.
Adapun Raperda usulan Bapemperda DPRD Kota Depok yaitu Raperda Kota Depok tentang Pembinaan dan Pengembangan Produk Halal dan Aman, Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak – Hak Penyandang Disabilitas.
Serta, Raperda Kota Depok tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sementara untuk usulan Komisi D DPRD Kota Depok yaitu, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Penyampaian empat Raperda tersebut dibacakan oleh Imam Musanto sebagai perwakilan dari Bapemperda DPRD Kota Depok dan Komisi D.
Ia menjelaskan, terkait usulan Raperda Kota Depok tentang Pembinaan dan Pengembangan Produk Halal dan Aman, dilakukan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.
Serta, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
“Kota Depok memiliki potensi yang besar pada sektor industri olahan pangan, kuliner dan makan minuman, sehingga keberadaannya perlu didorong serta difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk memenuhi aspek sertifikasi halal dan aman,” jelasnya, Jumat (11/11/2022).
Kemudian, tambah Imam, untuk Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak – Hak Penyandang Disabilitas, disampaikan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Di antaranya keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, pariwisata dan seni budaya.
Selanjutnya, ungkap Imam, terkait Raperda Kota Depok tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bahwa pemerintah daerah diinstruksikan menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
“Hal ini perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan pekerja di daerah pada program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ulasnya.
Sedangkan, untuk Raperda usulan Komisi D terkait Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, diusulkan lantaran masih banyaknya permasalahan sosial yang cenderung meningkat di Kota Depok, baik kualitas maupun kuantitas.
Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, karena kondisinya yang mengalami hambatan fungsi sosial sehingga mengalami kesulitan dalam mengakses sistem pelayanan sosial, serta tidak dapat menikmati kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Juga selama ini dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dukungan sumber daya manusia dan peran masyarakat, serta dukungan pendanaan belum optimal,” pungkasnya.*iki