GDC, PLANETDEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, menyepakati Nota Kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Kesepakatan tersebut, ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Depok di ruang sidang paripurna, Jumat (26/8/2022).
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok, Edi Masturo mengatakan, kebijakan umum APBD tahun 2023, merupakan dasar dalam penyusunan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kota Depok tahun 2023.
Dengan menekankan, tandasnya , pada percepatan pemulihan pertumbuhan ekonomi, perlindungan sosial, kesehatan, pendidikan dan infrastruktur dasar serta penanganan Pandemi Covid-19.
“Juga dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Kota Depok tahun anggaran 2023, diselenggarakan dengan RPJPD maupun RPJMD, visi misi pemerintah daerah, RKPD, hasil reses maupun pokok pikiran DPRD Kota Depok,” tuturnya saat membacakan laporan Banggar DPRD Kota Depok.
Dalam laporannya, Edi merinci, KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp 3.404.968.763.135 yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 1.590.876.336.535, pendapatan transfer sebesar Rp 1.814.092.426.600, dan rencana penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah tahun anggaran 2023 diproyeksikan sebesar Rp 226.589.302.361.
Kemudian, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 3.885.834.017.969 dengan asusmsi belanja daerah meliputi belanja operasional sebesar Rp 2.863.193.960.942, belanja modal sebesar Rp 971.640.057.027, dan belanja tidak terduga Rp 51.000.000.000.
“Lalu, pembiayaan daerah yang didasari sisa lebih penggunaan daerah (SILPA) diproyeksikan sebesar Rp 550.865.254.834 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 90.000.000.000 terdiri dari pembentukan dana cadangan sebesar Rp 20.000.000.000.000 dan penyertaan modal daerah Rp 50.000.000.000.000,” tambahnya.
Sementara itu, Walikota Depok Mohammad Idris berharap, rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 yang telah selesai dibahas dan telah ditandatangani menjadi nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dengan pimpinan DPRD.
Selanjutnya, ucapnya, menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Kota Depok tahun anggaran 2023.
“Mari kita terus berkomitmen bersama untuk senantiasa menjaga konsistensi dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD sebagai bukti atas keseriusan kita bersama untuk senantiasa memperbaiki kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah di Kota Depok,” pungkasnya. *iki