DPRD Depok Setujui Raperda Perubahan APBD Depok 2022

Imam Budi Hartono (foto: bedep)

Imam Budi Hartono (foto: bedep)
GDC, Planetdepok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2022.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra di ruang sidang DPRD Kota Depok, Jumat (30/9/2022).

Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan, salah satu komoditas dalam perubahan APBD 2020 ialah penanganan dampak inflasi, yang diperkirakan mengalami kenaikan.

Sehingga, tukasnya, akan berpengaruh ke masyarakat. Salah satunya dikarenakan adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kebutuhan pokok lainnya.

“Maka saya mengapresiasi kepada DPRD khususnya Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal, dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” tandasnya.

Tentunya, katanya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang terbatas.

Lebih lanjut, ujar Bang Imam, dengan persetujuan Raperda Perubahan APBD Kota Depok 2022 tersebut, berbagai bantuan sosial (bansos) akan terealisasi bagi masyarakat yang terdampak.

“Misalnya, dengan menciptakan lapangan kerja baru dan pelaksanaan pasar murah,” ungkapnya.

Bantuan sosial tersebut, ia harapkan dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Selain itu juga, imbuhnya, Imam ajak bersama-sama dapat melengkapi tantangan di masa yang akan datang.

Dia pun menuturkan, setelah persetujuan itu, maka Raperda Perubahan APBD 2022 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Bang Imam, rapat paripurna DPRD Depok merupakan wadah untuk mencurahkan pikiran dan pendapat, antara eksekutif dan legislatif sebagai navigator pembangunan.

Yang dalam pembahasannya, sambung imam, terdapat dinamika, khususnya pelaksana dan disentralisasi dan kesesuaian Raperda dengan UUD lebih tinggi.

“Namun dinamika dan perbedaan perspektif yang terjadi dalam pembahasan, bersama-sama bertujuan untuk Kota Depok yang lebih baik,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam rapat paripurna, Banggar DPRD Depok telah menyampaikan hasil pembahasan yakni pos pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 3.078,409,946,792 dan setelah perubahan sebesar Rp 3.539.360.135.176 atau bertambah sebesar Rp 460,950.188.384. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.