DPRD Depok Setujui Raperda Perubahan APBD tahun 2024

DPRD Depok Setujui Raperda Perubahan APBD tahun 2024
Ketua DPRD Kota Depok T. M. Yusufsyah Putra (foto: dim)

GDC, Planetdepok.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Depok masa sidang kedua, dalam rangka Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Depok, Grand Depok City, Selasa (27/8/2024).

Setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman atas materi Raperda Kota Depok tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, yang melibatkan perangkat daerah dilingkup pemerintah Kota Depok, maka dengan ini Badan Anggaran DPRD Kota Depok menyampaikan hasil pembahasan sebagai berikut,

Pos pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar, Rp. 3.850.934.883.235, dan setelah perubahan sebesar Rp. 4.260.120.678.975, atau bertambah sebesar Rp. 409.185.795.740 dengan rincian sebagai berikut,

Baca Juga:  DPRD Gelar Paripurna Enam Raperda & Nota Keuangan 2019

Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar RP. 1.762.303.928.855, dan setelah perubahan sebesar Rp. 1.842.776.638.045, atau bertambah sebesar Rp. 80.472.709.190.

Pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar, Rp.2.088.630.954.380, dan setelah perubahan sebesar Rp. 2.417.344.040.930, atau bertambah Rp. 328.713.086.550.

Pos belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 4.158.586.281.126, dan setelah perubahan sebesar Rp. 4.428.090.102.299, atau naik sebesar Rp. 269.503.821.083, dengan rincian belanja sebagai berikut,

Belanja operasi sebelum perubahan sebesar Rp. 3.188.806.393.051, dan setelah perubahan sebesar Rp. 3.361.610.016.149.33, atau naik sebesar Rp. 172.803.623.098.33.

Belanja modal sebelum perubahan sebesar Rp. 924.423.137.312, dan setelah perubahan sebesar Rp. 1.029.545.289.689.40, atau naik sebesar Rp. 105.122.152.377.40.

Baca Juga:  Rapat Paripurna HUT RI ke-79 DPRD Depok Refleksi Perjalanan Bangsa Indonesia

Belanja tidak terduga sebelum perubahan sebesar Rp. 45.356.750.763, dan setelah perubahan menjadi Rp. 36.934.796.370.27, atau berkurang sebesar Rp. 8.421.954.392.73.

Pos pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 307.651.397.891, dan setelah perubahan sebesar Rp. 167.969.423.234, atau berkurang sebesar Rp. 139.681.974.657 dengan rincian sebagai berikut,

Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp. 422.003.092.987, dan setelah perubahan sebesar Rp. 282.321.118.330, atau berkurang sebesar Rp. 139.681.974.657.

Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp. 114.351.695.096, dan tidak mengalami perubahan.

Rapat Paripurna itu, diselenggarakan berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Depok pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 dan menetapkan hari Selasa 27 Agustus 2024, dilaksanakan rapat paripurna persetujuan Raperda Perubahan APBD Depok tahun 2024.

Baca Juga:  DPRD Kota Depok Setujui Raperda LPJ Wali Kota Depok 2023

Rapat paripurna dihadiri oleh, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra, Wakapolres Metro Depok, perwakilan Dandim 05/08 Depok, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Depok, Pengadilan Agama Kota Depok, dan Imigrasi Kota Depok. *Iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.