DEPOK – DPRD Kota Depok belum lama ini menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Depok TA 2017 dan Penyampaian 4 (Empat) Raperda.
Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo menyampaikan, bahwa Rapat Paripurna dilaksanakan sehubungan dengan telah diterimanya 2(dua) surat dari Walikota Depok yaitu tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Depok Tahun 2017 dan surat tentang penyampaian 4(Empat) Raperda Kota Depok.
“LKPJ Walikota kepada DPRD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pada pasal 71 ayat (2) menjelaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ yang memuat hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan kepada DPRD satu kali dalam 1(satu) tahun yaitu 3(tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Hendrik
Disebutkannya, Pada hakekatnya LKPJ tahunan adalah merupakan informasi kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai pelaksana APBD dalam 1 tahun anggaran yang disampaiakan oleh Kepala Daerah kepada DPRD.
“LKPJ ini tidak berakhir dengan kesimpulan “menerima atau menolak” tetapi sebagai Pemerintah Kota yang memiliki komitmen yang kuat terhadap terwujudnya Good Governance ( Pemerintahan yang baik ) dan taat terhadap kaidah manajemen Pemerintah Daerah, maka evaluasi terhadap LKPJ ini harus tetap dilakukan dengan sungguh-sungguh dan komprehensif,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, dalam sambutannya menyampaikan LKJP tahun 2017 disusun berdasarkan realisasi penyelenggaraan APBD Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2017 yang merupakan penjabaran dan merupakan laporan tahun pertama dari realisasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2016—2021.
“Kita patut bersyukur bahwa berkat kerjasama yang baik dari semua pihak, Kota Depok telah berkembang cukup pesat di berbagai bidang pembangunan, hal itu terlihat dari meningkatnya pendapatan masyarakat terhadap berbagai kebutuhan dasar dan akses terhadap kebijakan public, sector yang memberikan kontribusi besar terhadap Perekonomian Kota Depok adalah Sektor Sekunder yaitu Industri Pengolahan, Perdagangan Besar dan Bangunan, hal ini terlihat dari pertumbuhan investasi di bidang Properti yang sangat pesat dan meningkatnya Industri Kreatif dari masyarakat Kota Depok terutama dari Sektor Kerajinan, Fashion dan Kuliner.
(Mas)