DPRD Kota Depok Paripurnakan Perubahan KUA PPAS Tahun 2024

DPRD Kota Depok Paripurnakan Perubahan KUA PPAS Tahun 2024
Rapat Paripurna KUA-PPAS DPRD Kota Depok (foto: DJ)

GDC, Planetdepok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, mengadakan Rapat Paripurna persetujuan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2024, serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Rapat tersebut, berlangsung di ruang Paripurna, Gedung DPRD Kota Depok, Senin (12/8/2024).

Rapat dimulai dengan apresiasi dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok, terhadap prestasi yang diraih oleh Pemerintah Kota Depok.

Beberapa penghargaan yang disebutkan antara lain, penghargaan sebagai kota dengan predikat terbaik satu tingkat Provinsi Jawa Barat, dalam Anugerah Bangga Kencana.

Lalu penghargaan atas sertifikasi tanah terbanyak di Jawa Barat dari KPK, serta penghargaan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, atas capaian cakupan kesehatan universal dalam UHC Award 2024.

Baca Juga:  Ade Supriyatna Harapkan DPRD Bisa Kolaborasi Dengan Semua Pihak

Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra, membuka Rapat Paripurna dengan menyampaikan, kehadiran anggota DPRD dalam rapat ini telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib.

“Rapat Paripurna DPRD Kota Depok pada hari ini, Senin tanggal 12 Agustus 2024, dibuka untuk umum,” ucapnya.

Dalam rapat ini, Yuni Indriani dari Badan Anggaran Kota Depok membacakan laporan terkait hasil pembahasan rancangan perubahan KUA PPAS 2024.

Baca Juga:  Reses di Cilangkap, Komisi B DPRD Depok Optimis Mampu Optimalkan PAD

Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) juga memaparkan pembahasan terkait dua rancangan peraturan daerah.

Yaitu, tentang pengelolaan pemakaman serta, penyelenggaraan keolahragaan dan pengelolaan cagar budaya.

Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam sambutannya, memberikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh perangkat daerah, yang telah menyelesaikan pembahasan KUA PPAS perubahan tahun 2024.

Ia juga menyetujui tiga rancangan peraturan daerah yang telah dibahas, yakni terkait pengelolaan pemakaman, penyelenggaraan keolahragaan, dan pengelolaan cagar budaya.

Selain itu, dalam rapat itu juga ditetapkan program pembentukan peraturan daerah Kota Depok tahun 2025.

Mencakup rancangan peraturan daerah tentang pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Rapat Paripurna HUT RI ke-79 DPRD Depok Refleksi Perjalanan Bangsa Indonesia

Idris berharap, seluruh stakeholder dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah, dalam mengawasi dan menjalankan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik di masa depan.

“Demi mewujudkan Kota Depok, yang maju, berbudaya dan sejahtera,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.