DPRD Kota Depok Sahkan 1 Raper Tatib & 5 Raperda

GDC, planetdepok.com – Memasuki awal tahun 2020, DPRD Kota Depok menunjukkan kinerjanya dengan menetapkan 5 ( Lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib (Raper Tatib) DPRD Kota Depok, di ruang paripurna, Gedung DPRD Depok, Rabu (08/01/2020).

Lima Raperda tersebut yakni, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang pajak daerah. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang tarif pelayanan kesehatan Kelas III pada RSUD Depok. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi bidang perhubungan.

Wakil Ketua I DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari selaku pimpinan sidang mengatakan, tiga Raperda dan Raper Tatib DPRD Kota Depok telah selesai proses fasilitasi dari Provinsi Jawa Barat. ” Ketiganya sudah dibahas oleh Pansus dengan perangkat daerah, serta bagian hukum sekretariat daerah Kota Depok,” bebernya.

Raperda terkait Pajak Daerah dan Raperda tentang retribusi bidang perhubungan, tandas Yeti, telah disetujui dan akan dilakukan evaluasi oleh Provinsi Jawa Barat. “Sehingga jumlah Raperda yang akan di tetapkan dalam keputusan DPRD hari ini adalah 5 Raperda dan satu Rancangan Peraturan Tatib DPRD Kota Depok,” jelasnya.

Dalam Raperda Bidang Perhubungan, tercatat di dalamnya peraturan tentang garasi mobil. Kendati sudah disahkan, Raperda Perhubungan tentang garasi mobil, Yeti mengatakan, sebelum diterapkan peraturan daerah tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok. Pasalnya, masyarakat Depok ini mobilisasi tinggi sehingga memiliki kendaraan pribadi untuk kegiatannya.

Yeti menekankan, Peraturan tersebut, bukan melarang masyarakat memiliki lebih dari satu kendaraan khususnya roda empat. “ Ini juga mengoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah pemerintah daerah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat,” unggahnya.

Bila nantinya Perda tersebut sudah disahkan, harus melalui tahap pembahasan oleh Pansus, untuk dievaluasi yang kemudian baru akan di tetapkan sebagai Peraturan oleh Wali Kota Depok.

Jika sudah dibuat Peraturan, Yeti menegaskan, secara otomatis aturan tersebut harus dibarengi dengan ketersediaan sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum.

“Karena kita tidak bicara transportasi umum dari satu sisi saja. Tapi kita harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas, anak- anak,” tekannya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Dadang Wihana mengemukakan, setelah raperda perhubungan disahkan, pihaknya akan menyusun sosialisasi ke masyarakat tentang penerapannya.

“Setelah ditetapkan kita susun seperti apa sosialisasinya? Kita targetkan dua tahun bisa diimplementasi dan kami juga menunggu hasil evaluasi dari provinsi, nanti dikabarkan soal Perwal yang akan disusun,” tukasnya.

Dadang meyakinkan, Raperda tersebut sudah disahkan, tinggal waktu untuk implementasi saja. Namun perlu perangkat lain yaitu Perwal terkait teknis dan mekanisme pengaturannya bagi warga yang belum memiliki garansi. Lalu warga yang parkir di lahan fasos fasum.

Sebelumnya, perda perhubungan yang di dalamnya berisi aturan tentang garasi merupakan rencana Pemkot Depok melalui Dishub Depok. Dalam aturan tersebut, Warga Depok yang memiliki kendaraan mobil pribadi diwajibkan untuk memiliki garasi.

Menurut Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Depok Ari Manggala mengatakan, Raperda tersebut sudah masuk pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) di DPRD Depok dan kini sudah disahkan.

Kendati begitu, belum ada pembicaraan besaran denda atau sanksi terhadap pelanggaran ruang parkir yang direncanakan tersebut. “Terkait denda perlu ada rujukan aturan diatasnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” katanya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.