DPRD Kota Depok Sepakati 11 Raperda Perubahan Propemperda

GDC, PLANETDEPOK.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, menyepakati 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.

Kesepakatan tersebut, dilakukan saat rapat paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (15/7/2022).

Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, Imam Musanto menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Bapemperda DPRD Kota Depok dalam rangka Pembahasan Perubahan Propemperda Kota Depok Tahun 2022, menyepakati Raperda dalam Propemperda Kota Depok yang sebelumnya berjumlah 15, berubah menjadi 11 Raperda.

“Dari 11 yang disetujui, sebanyak lima Raperda telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) . Lalu enam Raperda belum dan akan dibahas di dalam Pansus,” tuturnya.

Lebih lanjut, Imam merinci, lima Raperda yang telah dibahas antara lain, Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, Raperda Kota Depok tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Kepada Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok, dan Raperda Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.

Kemudian, Raperda Kota Depok Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan, Raperda Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Raperda Kota Depok tentang Perlindungan Pohon.

Sedangkan untuk enam Raperda yang belum dan akan dibahas di dalam Pansus yaitu, Raperda Kota Depok tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan, Raperda Kota Depok tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

“Pansus juga akan membahas Raperda Kota Depok tentang Pembinaan dan Pengembangan Produk Halal dan Aman. Ada juga Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, dan Raperda Kota Depok tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Menurut Imam, untuk tindak lanjut dari Raperda Kota Depok yang telah masuk ke dalam Propemperda Kota Depok 2022, Bapemperda DPRD akan melakukan konsultasi ke Kementerian dan mempelajari pengalaman daerah lain yang telah menerapkan kebijakan dari Raperda tersebut.

“Kemudian Bapemperda DPRD Kota Depok akan melakukan koordinasi dengan pengusul Raperda. Selain juga ke Konsultan Penyusun Naskah Akademik Raperda dalam rangka penyempurnaan isi dari Naskah Akademik dan Raperda tersebut,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.