DPUPR Depok Pandu Asosiasi & BUJK Daftar OSS RBA SKK dan SBU Konstruksi

Asosiasi & BUJK mengikuti sosiaslisasi UU No. 5/2021 dari DPUPR Depok (foto: rik)
Asosiasi & BUJK mengikuti sosiaslisasi UU No. 5/2021 dari DPUPR Depok (foto: rik)

MEKARSARI, PLANETDEPOK.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Depok, sosialisasikan UU No. 5 tahun 2021 tentang OSS RBA kepada Asosiasi dan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), di Wisma Hijau, Mekarsari, Kota Depok, Kamis (28/7/2022).

Dengan menggandeng perusahaan konsultansi Denicont, DPUPR Depok memberikan panduan pendaftaran Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi – PUPR | LPJK.

“Dalam sosialisasi ini, kami juga mengajarkan para Asosiasi dan BUJK, langkah penginputan permohonan baru, melalui portal OSS dan portal perizinan PUPR,” terang Kabid Bina Jasa Konstruksi DPUPR Kota Depok Deni Setiawan.

OSS kata dia, merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha, yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik.

Berbeda dengan perizinan berusaha sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang saat ini berlaku (OSS Versi 1.1), sistem perizinan berusaha, jelasnya bertransformasi menjadi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA), sesuai dengan yang diatur dalam Surat Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021 .

“OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya, yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha,” urainya.

Sebagaimana, sambungnya, diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021 ).

“Berbeda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPUPR Kota Depok Agus Sofan mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dibiayai oleh APBD Kota Depok tahun 2022 tersebut, diikuti oleh 100 peserta.

Tujuan kegiatan tersebut, katanya untuk mewujudkan tertib penyelenggararaan usaha Jasa Konstruksi, dalam rangka meningkatkan pembangunan infrastruktur berbasis teknologi dan berwawasan lingkungan Kota Depok. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.