DPUPR Mulai Kerjakan Pelebaran Simpang Ramanda & Sengon

Pelebaran simpang ramanda depok (foto: nis)

Pelebaran simpang ramanda depok (foto: nis)
Depok, Planetdepok.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok melalui pihak ketiga, mulai melakukan pekerjaan pelebaran Simpang Ramanda dan Simpang Sengon, Kelurahan Depok dan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas.

Pekerjaan tersebut, akan dilakukan selama 130 hari kalender, dimulai 21 Agustus hingga 28 Desember 2023.

Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty menyebut, Simpang Ramanda memiliki lebar pada titik tikungan kurang lebih 20 meter dari eksisting.

Sedangkan lebar trotoar, rencana 3 meter, dengan panjang yaitu 215 meter, dimulai dari Ria Busana Margonda sampai dengan toko mebel sebelum flyover.

Pagu anggaran Rp 17 Miliar, termasuk dengan penataan trotoar Segmen II Margonda.

“Sementara itu, untuk Simpang Sengon memiliki panjang 145 meter dengan lebar 3,3 meter sampai dengan 12 meter, sudah termasuk trotoar. Pagu anggaran yaitu Rp 5 Miliar,” jelasnya, Selasa (12/9/23).

Citra menyebut, selama pengerjaan, tidak dilakukan penutupan jalan secara total.

Sebagai upaya mengantisipasi kemacetan, pihaknya akan bekerjasama dengan Polres Metro, Dinas Perhubungan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.

“Kami juga sudah sepakat dengan kontraktor, untuk melakukan pekerjaan tersebut bukan di jam sibuk atau jam berangkat dan pulang kerja. Teknis dan lain-lain akan dibahas saat Pre Construction Meeting (PCM), sedang kami agendakan,” ungkapnya.

Ia meminta, masyarakat mendukung dan bersabar atas ketidaknyamanan, akibat pelebaran Simpang Ramanda dan Sengon.

“Pekerjaan itu, semata dilakukan untuk pembangunan yang lebih baik. Mudah-mudahan bisa selesai tepat waktu, bahkan lebih cepat,” harapnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.