Ekbis  

Dukung Industri Pulp & Kertas, Kemenperin Jaga Ketersediaan Garam Industri

Dukung Industri Pulp & Kertas, Kemenperin Jaga Ketersediaan Garam Industri
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika (foto: ist)

Jakarta, Planetdepok.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk menjaga ketersediaan garam industri, dalam mendukung aktivitas produksi di sektor industri pulp dan kertas.

Melalui upaya ini, diharapkan kinerja industri pulp dan kertas, akan semakin berkontribusi signfikan bagi perekonomian nasional.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menjelaskan, garam industri digunakan dalam Chlor-Alkali CAP untuk memproduksi klorin, natrium hidroksida (NaOH), dan hidrogen melalui proses elektrolisis larutan garam.

“Produk-produk kimia dasar ini merupakan bagian penting dalam proses pemutihan, pemecahan serat kayu, pengendalian pH, hingga pembentukan produk akhir dalam industri pulp dan kertas,” bebernya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga:  Prestasi & Inovasi Pelayanan, Warnai Kinerja PN Depok Sepanjang Tahun 2024

Berdasarkan data bulan Februari 2025, industri pulp dan kertas di Indonesia, mencatatkan nilai ekspor sebesar USD8,09 miliar. Rinciannya, industri pulp menyumbang USD3,56 miliar, sementara industri kertas mencapai USD 4,44 miliar.

“Kinerja positif ini turut berkontribusi pada penyediaan lapangan kerja, dengan penyerapan tenaga kerja langsung sebanyak 288 ribu orang dan tenaga kerja tidak langsung mencapai sekitar 1,2 juta orang,” ungkapnya.

Pada kesempatan terpisah, Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menyampaikan perlunya dukungan dari pemerintah, untuk pemenuhan garam industri yang sangat penting bagi industri pulp dan kertas.

Baca Juga:  Ketua DPD SWI OKI Pertanyakan Kinerja BNNK

APKI berharap, pemerintah dapat memfasilitasi kebutuhan tersebut guna mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan industri.

Garam industri bukan sekadar bahan penolong, melainkan komponen vital dalam proses produksi di sektor pulp dan kertas.

“Kebutuhan ini, tidak dapat sepenuhnya dipenuhi dari dalam negeri, karena spesifikasi teknis yang sangat ketat,” ujar Wakil Ketua APKI Irsyal Yasman.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, rata-rata kebutuhan garam industri bagi industri pulp dan kertas adalah 760 ribu ton per tahun.

Baca Juga:  Prestasi & Inovasi Pelayanan, Warnai Kinerja PN Depok Sepanjang Tahun 2024

Dengan spesifikasi rata-rata kandungan natrium klorida minimal 97%, kadar air maksimal 2,5%, kalsium maksimal 0,045%, dan magnesium maksimal 0,026%.

“Sayangnya, saat ini pasokan dari dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut secara konsisten, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas,” utasnya. (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.