Fatwa MUI, Suntik Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa

Ketua MUI Depok Ahmad Dimyati Badruzzaman (foto: ist)

Ketua MUI Depok Ahmad Dimyati Badruzzaman (foto: ist)
DEPOK, PLANETDEPOK.COM – Agar masyarakat tidak salah persepsi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman memastikan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu termaktup dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

“Fatwa menyebutkan, bahwa vaksinasi Covid-19 yang diberikan dengan injeksi intramuskular atau melalui otot, tidak membatalkan puasa,” ujarnya, Rabu (6/4/2022).

Selain itu, tukasnya, juga dijelaskan dalam fatwa tersebut, bahwa melakukan vaksin Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh, sepanjang tidak menimbulkan bahaya (dlarar). Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikan obat atau vaksin melalui otot.

“Dalam fatwa itu juga MUI memberikan tiga rekomendasi. Pertama yaitu pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” paparnya.

Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadan, jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Terakhir, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah, untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.