FKUB Depok Sosialisasikan PMB Pendirian Tempat Ibadah

FKUB Depok Sosialisasikan PMB Pendirian Tempat Ibadah
Sosialisasi PMB Pendirian Tempat Ibadah FKUB Depok di Aula Kec. Bojongsari, Rabu (28/5/2025).

Bojongsari, Planetdepok.com – FKUB Kota Depok mengadakan sosialisasi pertama di 2025 tentang Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama No 9 dan Menteri Dalam Negeri No 8 tahun 2006, tetang pendirian tempat ibadah dan bagaimana sebuah kota menata untuk membangun kerukunan. Dengan tema “Rukun dan Harmoni Bersama Depok Maju”.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok Abdul Ghani mengatakan, aara sosialisai PBM dibuka Camat Bojongsari Rijal Farhan, dihadiri Kemenag Kota Depok Hasan Basri, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbanpol) Ernawati dan Wakil Ketua FKUB Baba Ahmad Dahlan, di aula Kecamatan Bojongsari, Rabu (28/5/2025)

Camat Bojongsari Rijal Farhan mengatakan, kalo sudah mendapatkan rekomendasi dari FKUB untuk mendirikan tempat ibadah, ia tinggal tanda tangani.

Baca Juga:  Jelang Pencoblosan Pemilu, FKUB Ajak Masyarakat Tetap Menjaga Suasana Damai

*Saya tinggal teken, mau dibelakang saya banyak yang menghalang-halangi tetep saya teken. Karena mendirikan tempat ibadah, harus ada surat rekomendasi dari FKUB.,” jelasnya.

Kerukunan di sini, kupasnya, bermakna komprehensif bukan hanya kerukunan agama, budaya, masyarakat lebih tepatnya PBM peraturan terkait kerukunan agama.

Bagaimana suasana saling menghargai antar agama, hak –hak setiap agama dipenuhi juga disamping, mereka harus memenuhi kewajiban sebagai warga negara bahwa Indonesia negara hukum.

“Apapun hukum positif yang berlaku khusus untuk mekanisme pendirian tempat ibadah, harus ditempuh. Seperti syarat pendukung 60 orang warga sekitar dan 90 penggguna tempat ibadah, harus dilengkapi tanda tangan, KTP dan itu diketahui oleh Lurah dan Camat dalam bentuk surat pengantar,” tekannya.

Baca Juga:  Jelang Pencoblosan Pemilu, FKUB Ajak Masyarakat Tetap Menjaga Suasana Damai

Ketua FKUB Abdul Ghani menerangkan, tempat-tempat ibadah harus menjaga ketertiban umum.

Misalnya bangunan tidak boleh menggangu lalu lintas berarti, harus menyiapkan lahan parkir dan sebagainya, kedua diatur bagaimana di lingkungan agar tak mengganggu ibadah.

“Saya sebagai ketua FKUB, Target kita sosialisai itu karena kita keliling dari kecamatan ke kecamatan jemput bola, kita selalu mengadakan tidak dipusat kota tapi di Kecamatan Bojongsari baru didatangi,” jelasnya.

Baca Juga:  Jelang Pencoblosan Pemilu, FKUB Ajak Masyarakat Tetap Menjaga Suasana Damai

Dalam acara sosialisasi di ikuti oleh 60 orang dengan target, Lurah, ASN, LPM, tokoh majelis agama terdiri 6 agama, tokoh ormas.

“Pokoknya, mereka mereka yang berkiprah di masyarakat sehinggga program pemerintah tersampaikan oleh mereka,” tutupnya. (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.