Forum Penataan Ruang Resmi Dilantik Wakil Walikota Depok

Margonda, Planetdepok.com – Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono melantik Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Depok di Ballroom The Margo Hotel, Selasa (18/10/2022).

Pelantikan FPR yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok tersebut, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Aturan ini memberikan semangat baru dalam penyelenggaraan penataan ruang yang lebih terintegrasi, terpadu, dan mendorong tumbuhnya ekosistem investasi. Serta kemudahan kegiatan berusaha,” paparnya, saat acara Pembentukan FPR Depok dan Sharing Session Implementasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan FPR di Margo Hotel.

FPR, katanya memiliki peran dalam aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Salah satu peran strategis FPR, sebut Imam, yaitu memberikan pertimbangan untuk penerbitan persetujuan KKPR bagi lokasi yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Penerbitan KKPR ini menjadi persyaratan dasar dalam pelaksanaan perizinan berusaha di daerah,” ujarnya.

Saat ini, sambungnya, penyelenggaraan penataan ruang diatur lebih komprehensif, meliputi aspek perencanaan, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan, pembinaan hingga kelembagaan penataan ruang.

Bang Imam, sapaan akrabnya menyebut, produk rencana tata ruang diarahkan menjadi single reference dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Menurutnya, KKPR menggantikan berbagai izin pemanfaatan ruang dimasa lampau, seperti advice planning, Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), dan izin lokasi.

Melalui pembentukan FPR Kota Depok, ia harapkan dapat mewujudkan sinergitas antara pemerintah, akademisi, profesional, hingga masyarakat untuk merumuskan rekomendasi berbagai kebijakan penataan ruang secara holistik.

“Termasuk mewujudkan ekosistem investasi yang sejalan dengan rencana tata ruang,” tutup Bang Imam. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.