Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan Urung Ajukan Hak Interpelasi

DEPOK, PLANETDEPOK.COM – Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan (DPP) DPRD Kota DepoK, yang merupakan dua partai pengusung pasangan Wali-Wakil Wali Kota Depok, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono di Pilkada lalu, akhirnya mengurungkan niatnya, mengajukan hak interplasi kepada Wali Kota Depok terkait kisruh Kartu Depok Sejahtera (KDS).

Padahal, sedari awal Fraksi DPP bersama lima fraksi lainnya yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PAN dan Fraksi PKB-PSI, bersama-sama ‘satu perahu’ untuk mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Depok dan hak interpelasi.

Dengan begitu, ini mengindikasikan bahwa Fraksi DPP tetap solid dan konsisten mendukung pasangan Idris-Imam.

“Kami tetap menghargai perjuangan teman-teman yang mengusulkan interplasi. Bahwa interplasi adalah hak dari anggota dewan, harapan kami bahwa KDS itu sesuatu yang harus disampaikan”, ujar Ketua Fraksi DPP Edi Sitorus, saat rapat paripurna, Selasa (17/05).

Ia berharap, tadinya sesuai tata tertib DPRD pasal 98 tentang hak interpelasi, disampaikan dulu kepada pimpinan DPRD, nanti pimpinan DPRD membawanya dalam rapat banmus untuk membahas dan memperdalamnya.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya telah mendapatkan surat dari pimpinan DPRD, bahwa apa yang telah disampaikan oleh Komisi D kepada pimpinan DPRD, ternyata sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam hal ini Wali kota.

“Pemerintah daerah juga sudah memberikan surat kepada pimpinan DPRD, agar dibuatkan agenda untuk pembahasan terkait KDS,” paparnya.

Edi mengatakan, harapan DPRD sebagai lembaga pengawas, perlu mendengarkan dahulu keterangan pemerintah, pasalnya, dalam suratnya, Wali kota telah menjadwalkan pembahasan terkait KDS.

Ditegaskan Edi, bahwa Frkasi DPP tidak sepakat dengan kalimat pemakzulan.

“Karena ini nanti konteksnya sudah berbeda, permintaan pendapat dan pemakzulan ini jauh berbeda. Tidak ada dalam interpelasi itu kemudian ada pemakzulan,” terangnya.

Di dalam rapat fraksi, sambungnya, pihaknya bukan tidak menghargai perjuangan anggota dewan yang mengajukan hak interpelasi.

“Tapi kami yang terdiri dari lima orang anggota Frkasi DPP, menyatakan kami tidak menandatangani usulan untuk interpelasi,” tegasnya Ketua DPC Partai Demokrat Kota Depok ini.

Ketika dikonfirmasi usai paripurna Edi mengungkapkan, meski partainya bersama PPP merupakan partai pengusung Idris-Imam, namun mereka tetap memiliki komitmen untuk mengawal program dan janji kampanye hingga 2026 mendatang.

“Namun tetap kami kontrol dan kritisi kebijakannya, bukan berarti kami diam saja ketika ada yang kurang pas di masyarakat,” terangnya.

Sekretaris Fraksi DPP, Mazhab HM menambahkan, asal muasal terjadinya hak interplasi dikarenakan kerasnya sikap Ketua DPRD Depok, dalam merespon pertanyaan teman-teman.

“Sebetulnya bukan persoalan KDS pada saat tanggal 27 April, tapi lebih kepada sikap ketua DPRD. Pada saat itu ketua DPRD kurang tegas hingga menimbulkan mosi tidak percaya yang sebetulnya mosi tidak percaya itu juga tidak dikenal di dalam ketetanegaraan kita,” tandasnya.

Ketika ada persoalan yang tidak lurus, kata dia, maka pihaknya berkewajiban untuk meluruskannya.

“Terkait interpelasi untuk Fraksi DPP belum ada kata mencabut dan lain sebaginya, karena baru diusulkan hari ini (kemarin,red). Dalam pengusulannya pun tidak harus 38 orang cukup tujuh orang saja,” jelasnya.

Surat interpelasi yang telah dilayangkan kepada ketua DPRD, kata dia, kemudian nantinya dibahas di banmus, apakah mereka menyetujui atau tidak.

“Jika disetujui, maka ada yang namanya paripurna interpelasi. Baru di situlah kami memutuskan ikut atau tidak interpelasi, kalau sekarang belum bisa dikatakan mendukung atau mencabut,” ungkapnya.

Mazhab yang merupakan Ketua DPC PPP Kota Depok mengatakan, fraksinya setelah mendapatkan surat dari wali kota terkait KDS, yang meminta jadwal untuk membahas hal tersebut.

“Maka sikap kami interplasi tidak perlu lagi dilakukan, karena surat wali kota sudah sampai ke DPRD tinggal dijadwalkan. Artinya, tinggal menjawab surat itu dan dijadwalkan untuk rapat, tidak perlu melalui interpelasi. Kami bukan tidak mendukung, namun tuntutan kami untuk membalas surat dari DPRD sudah dipenuhi oleh pemerintah kota,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.