hukrim  

FSPMI Depok Desak DPR Batalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

DEPOK, planetdepok.com – Ditengah merebaknya pandemi Virus Corona, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, prihatin terhadap sikap DPR RI, yang akan tetap melakukan Rapat Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Kami buruh lagi prihatin karena harus berjuang melawan Covid-19 dalam kondisi bekerja. Tapi DPR tidak ada empatinya karena masih saja membahas Omnibus Law cipta kerja dalam kondisi bencana,” ujar Ketua FSPMI Kota Depok, Wido Pratikno melalui pesan selular, Kamis (16/04/2020).

Ditengah kondisi bencana Nasional Covid -19 ini, Wido meminta agar DPR bersabar dan bisa menunda rencana pembahasan RUU tersebut.

“Mohon ditunda dulu atau di stop, nanti setelah Covid ini selesai, silahkan dibahas secara demokrasi. Bukan seperti sekarang dalam kondisi tekanan Covid-19,” pintanya.

Terkait sudah adanya PHK karyawan maupun buruh oleh beberapa perusahaan, menurutnya, saat pandemi Covid-19, buruh seharusnya boleh diliburkan dan tetap dapat gaji, serta menolak adanya PHK. Bagi Wido, dalam situasi begini, ada oknum pengusaha mencari kesempatan dalam kesempitan, dengan memanfaatkan bencana wabah, untuk melakukan tindakan PHK buruh.

“Pemerintah harus melarang, karena dalam UU Nomor 13 tahun 2003, semua pihak harus menghindari terjadinya PHK,” tukasnya.

Untuk diketahui juga, saat pemberlakuan PSBB di wilayah Jabodetabek, ternyata masih ada industri atau perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya. Wido menganggap, Pemerintah lewat Menteri Kesehatan, membuat aturan tidak tegas, sejumlah perusahaan diliburkan tapi ada sejumlah perusahaan dikecualikan, dengan menunjuk sejumlah perusahaan tetap buka.

“Industri ini dan itu, bisa tetap bekerja dan akhirnya dapat surat izin operasi dari pemerintah,” imbuhnya lagi.

Wido Pratikno pun kembali menegaskan apabila RUU Omnibus Law tetap disahkan oleh DPR, maka FSPMI, KSPI, MPBI akan melakukan aksi tanggal 30 April 2020 sekalian agenda May Day.

“Apabila PSBB belum dicabut, Aliansi Buruh se-Jabotabek, akan nekat melakukan aksi dan masih dipikirkan caranya,” pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.