Gandeng Kejari Depok, Kodim 0508/Depok Berikan Masyarakat Penerangan Hukum KDRT

PASIR PUTIH, PLANETDEPOK.COM – Masih banyaknya wanita dan anak menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan Kodim 05/08 Depok menyosialisasikan keberadaan pelayanan terhadap perempuan dan anak-anak yang mengalami kekerasan, Kamis (7/10/21),di aula Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Sosialisasi tersebut, merupakan kegiatan non fisik TNI Manunggal Membangun Desa ke 112 Tahun 2021 dengan tema “Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak”, yang dibuka oleh Jaksa dari Seksi Intelijen Alfa Dera, S.H., M.H. dan Faisal Anwar, S.H.

Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H selaku Kepala Seksi Intelijen mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Depok menjelaskan, dalam kegiatan tersebut Alfa Dera bersama dengan Faisal Anwar memberikan materi hukum dengan tema “Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak”.

Dalam kegiatan tersebut juga, dilaksanakan acara tanya jawab dengan warga yang menjadi peserta terkait dengan permasalahan hukum yang dialami atau diketahui warga.

“Alfa Dera selaku Jaksa dari Seksi Intelijen memaparkan juga kewenangan Jaksa yang selama ini dianggap identik selaku penuntut umum, namun perlu diketahui bahwa Jaksa juga memiliki kewenangan lain antaranya peningkatan pemahaman hukum masyarakat”, urainya.

Hal itu, terangnya sejalan dengan kegiatan Non Fisik TNI Manunggal Membangun Desa ke 112 Tahun 2021 yang dilaksanakan pihak TNI, yang mana output dari kegiatan itu diharapkan masyarakat dapat memahami apa itu Tindak Pidana KDRT, serta terkait dengan Perlindungan Anak sehingga dengan meningkatnya Pemahaman hukum masyarakat maka upaya pencegahan atau preventif dapat optimal.

“Untuk struktur Kejaksaan sendiri saat ini telah ada struktur baru, yakni Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk di Kejaksaan Agung dan Asisten Pidana Militer yang ada di beberapa Kejaksaan Tinggi se Indonesia”, urainya.

Sebagaimana Arahan pimpinan, tandasnya, jaksa diminta untuk bersama bersama bersinergi dengan seluruh instansi dan stakeholder, dalam membangun negeri serta melakukan upaya pemulihan ekonomi dimasa pandemi ini, dengan peningkatan pemahaman hukum masyarakat sehingga terhindar dari masalah hukum.

“Maka hal ini juga diharapkan dapat menjadi pendukung dalam pemulihan ekonomi nasional.” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.