Gelar Bimtek SMKK, Ketua Gapeksindo Apresiasi Pembinaan DPUPR Kota Depok

Ketua Gapeksindo Kota Depok Indra JP Napitupulu. (Foto: riki)

Ketua Gapeksindo Kota Depok Indra JP Napitupulu. (Foto: riki)
JATIMULYA, PLANETDEPOK.COM – Ketua Gabungan Pengusaha Kontruksi Indonesia (Gapeksindo) Kota Depok, Indra JP Napitupulu, memberikan apresiasi dan bangga terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, atas penyelenggaraan Bimbingan Tekknis (Bimtek), Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), terhadap para personil asosiasi Jasa Konstruksi (Jakon) Se – Kota Depok.

“Prinsipnya kita asosiasi Jasa Konstruksi sangat bangga dan mengapresiasi pembinaan SMKK yang diberikan DPUPR ini kepada kami sangat baik, tapi tentu kami berharap pembinaan aspek lain seperti pelaksana jalan juga diberikan kepada kami,” ujarnya, usai menghadiri Bimtek SMKK Asosiasi Jakon, di Sasono Mulyo, Jalan Kalimulya, Cilodong Depok, Selasa (29/3/2022).

Semua pelaksanaan Jakon, tukasnya, baik gedung maupun jalan, saluran dan lainnya, pasti ada sistem keselamatan konstruksinya, bimbingan inilah yang sedang dilakukan oleh DPUPR.

“Selama kita kerja wajib diterapkan, karena di dalam RAB juga secara detil K3 dicantumkan. Jadi selama kita kerja wajib gunakan helm, sarung tangan, rompi dan peralatan K3 lainnya. Itu prinsip dilapangannya,” jelasnya.

Ini, kata dia, dilakukan lantaran adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah pusat mewajibkan penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar K3.

Mengenai fungsi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) saat ini, secara pribadi Indra menyebut lembaga itu hanya regulasi pembuatan assesor saja, tapi tetap regulasinya PUPR yang pegang.

“Jadi sekarang segala sesuatunya pemerintah lah yang pegang. Sebab, lembaga yang dianggap bisa membina kita ini, banyak lalainya,” ungkapnya.

Sejumlah Asosiasi Jakon yang memgikuti Bimtek SMKK DPUPR Kota Depok diantaranya, Gapeknas, Gapeksindo, Gakindo, Gapensi, Garansi dan Aspekindo. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.