DEPOK, PLANET DEPOK.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Depok akan memanggil seorang oknum Lurah yang menggelar hajatan pernikahan dihari pertama PPKM Darurat.
Juru bicara Satgas Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengungkapkan, pihaknya bersama Satpol PP sudah ke lokasi.
“Anggota kita sudah ke lokasi dengan menghentikan kegiatan yang bersangkutan. Kami juga akan memeriksa terhadap yang bersangkutan dengan melakukan BAP,” ujarnya melalui video, Minggu (4/7/21).
Jika yang bersangkutan terbukti menyalahi aturan, kata dia, maka akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
“Sebelumnya tim Satgas Gugus sudah mengingatkan kepada yang bersangkutan agar mematuhi protokol kesehatan. Untuk implementasi PPKM Darurat, Kota Depok telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021,” paparnya.
Dalam aturan tersebut tertuang resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri oleh maksimal 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Sebelumnya viral video acara hajatan dengan berjoget yang diduga digelar diduga oleh seorang Lurah di wilayah Pancoran Mas, Depok pada hari pertama PPKM darurat.
Dalam video yang diunggah terlihat jumlah orang yang hadir melebihi kapasitas protokol kesehatan dan menampilkan aksi joget-joget sejumlah tamu undangan yang menghadiri pesta hajatan itu.
Oknum Lurah (S) yang menggelar pesta pernikahan dengan meriah di rumahnya, berbuntut pada aksi pembubaran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.
Rumah tersebut berada di Jalan Hj. Syuair, RT 01/02, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Resepsi pernikahan tersebut menggelar organ tunggal dan diselingi joget, oleh sejumlah tamu undangan pada Sabtu (3/7/21) siang.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, begitu mendengar adanya pesta hajatan tersebut, pihaknya langsung bertindak dengan menyambangi lokasi yang dimaksud.
Di lapangan sudah dilakukan penindakan, dihentikan acaranya, petugas Satpol PP membubarkan kerumunan hajatan,” papar Lienda saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/7/21).
Selain membubarkan hajatan, Satpol PP, kata Lienda langsung menyegel rumah yang menjadi lokasi diselenggarakan pesta dengan tenda tinggi nan megah itu, menggunakan baricade line atau bentangan garis berwarna kuning hitam di pintu masuk menuju area hajatan. (Rki)