Gladis Tiktok Dilaunching, Urus Dokumen Kependudukan Kelar Sehari

Kadisdukcapil Kota Depok Nuraeni Widyatti

Kadisdukcapil Kota Depok Nuraeni Widyatti
BOJONGSARI, PLANETDEPOK.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, siang tadi launching perdana Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se Kota Depok (Gladis Tiktok), di aula Kantor Kecamatan Bojongsari.

Melalui Gladis Tiktok tersebut, masyarakat Depok dapat mengurus dokumen kependudukan yang akan selesai dalam satu hari di kantor Kecamatan, setiap hari Jumat dan Sabtu.

“Untuk hari Jumat dimulai pada pukul 14.00 hingga 20.00 WIB, sedangkan pada hari Sabtu pukul 09.00 hingga 16.00 WIB”, terang Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widyatti, saat sambutan launching, Jumat (12/11/2021).

Lebih jauh dijelaskannya, Gladis Tiktok digelar tanggal 12 November hingga 18 Desember 2021. Untuk Kecamatan yang perdana gelar Gladis Tiktok adalah Bojongsari dan Sawangan pada 12-13 November.

Kemudian, lanjutnya, pada 19 – 20 November di Kecamatan Limo dan Cinere, lalu, 26-27 November di Kecamatan Cipayung dan Pancoran Mas.

“Pada 3 – 4 Desember di Kecamatan Beji dan Cimanggis. Selanjutnya, 10-11 Desember di Kecamatan Sukmajaya dan Cilodong. Untuk yang terakhir pada 17-18 Desember di Kecamatan Tapos,” bebernya.

Permohonan dokumen kependudukan gebyar tersebut, tegasnya, ada batasan kuota. Gladis Tiktok hanya bisa melayani akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kematian.

“Setiap kecamatan dibatasi 400 pemohon untuk akta kelahiran, 200 pemohon untuk akta kematian dan 600 pemohon untuk KIA,” urainya.

Untuk mengikuti layanan ini, masyarakat kata dia harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu, yang dibuka tujuh hari sebelum pelaksanaannya.

“Link pendaftaran akan dibuka per kecamatan tujuh hari sebelum pelaksanaan dan ditutup tiga hari sebelum pelaksanaan acara. Alamat link pendaftaran berbentuk google form, akan disampaikan. Kemudian melalui Whatsapps para Camat dan Lurah,” paparnya.

Gladis Tiktok, tandasnya, digelar lantaran dalam data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil, masih terdapat warga Depok yang berusia 0-18 tahun belum memiliki akta kelahiran dan KIA. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.