Hardiono Pimpin Rapat Sosialisasi Perpres 33/2020 Terhadap ASN

BALAIKOTA, planetdepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot)Depok melaksanakan rapat sosialisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, di Ruang Teratai, Gedung Balaikota Depok, Pancoran Mas, Kamis (12/3/2020). Rapat dan Sambutan Wali Kota Depok dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono.

Hardiono mengatakan, rapat tersebut membahas tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dimana didalamnya terdapat berbagai proses menuju pelaksanaan penggunaan anggaran pada tahun depan.

“Pentingnya acara ini, tentunya terkait dengan proses perencanaan penggunaan anggaran tahun 2021,” kata Hardiono.

Baca Juga:  Jaga Keamanan Lingkungan Warga RW 01 Mekarjaya Galakkan Siskampling

Pria yang pernah menjabat sebagai Kadinkes Kota Depok tersebut juga mengatakan, kegiatan diadakan agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mampu memahami tugasnya secara komprehensif, sesuai dengan visi yaitu efisiensi dan efektifitas.

“Efektif dalam menggunakan waktu diperlukan dalam proses kajian, penyusunan hingga pelaksanaan kegiatan, untuk itu semua diharap dapat lebih maksimal,” tutur Hardiono.

Baca Juga:  Masuk Kota Depok Wajib Tunjukkan SDKM & Isoman di KSTJ

Lebih jauh Hardiono menuturkan, Perpres No. 33 Tahun 2020 tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi setiap OPD dalam menyusun standar satuah harga daerah hingga penyusunan kegiatan.

Terkait tren saat ini sambung dia, maka harus diantisipasi dengan menjaga stamina dan daya tahan tubuh agar terhindar dari berbagai macam penyakit.

“Jika tubuh tidak bugar, penyakit akan mudah datang. Karena itu jaga kebugaran tubuh menjadi salah satu upaya pertama dalam pencegahan,” tandasnya.*cky

Loading